Berita Belitung
DPRD Belitung Dukung Pelepasan Status Kawasan Hutan Lindung di Juru Seberang untuk Permukiman Warga
DPRD Belitung menerima audiensi dari Kepala Desa Juru Seberang dan jajarannya terkait permasalahan kawasan hutan lindung.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - DPRD Belitung menerima audiensi dari Kepala Desa Juru Seberang dan jajarannya terkait permasalahan kawasan hutan lindung yang mencakup hampir seluruh wilayah desa tersebut.
Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, menyatakan bahwa DPRD akan mendukung usulan pelepasan kawasan hutan lindung, dengan syarat penggunaannya benar-benar untuk permukiman warga, bukan untuk kepentingan lain.
Dari total luasan desa, 95 persennya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Pihak desa menyampaikan bahwa usulan pelepasan kawasan yang diajukan mencapai 365 hektare.
Namun, Vina meminta agar angka tersebut ditinjau kembali dan dipetakan lebih rinci untuk memastikan luasannya sesuai kebutuhan permukiman.
“Kami DPRD akan mendukung usulan pelepasan kawasan ini dengan catatan diperuntukkan untuk permukiman, bukan untuk yang lain,” tegas Vina.
Ia juga merekomendasikan pembentukan tim khusus, yakni tim kajian dan percepatan usulan pelepasan kawasan hutan Kabupaten Belitung.
Baca juga: KPHL Belantu Ungkap Upaya Pelepasan Status Kawasan Hutan Lindung Desa Juru Seberang Belitung
Tim tersebut dikomandoi oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, untuk menyusun kembali dokumen usulan pelepasan kawasan.
Tim ini akan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, BPN, serta berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian Kehutanan.
Vina berharap tim yang baru dibentuk dapat bekerja efektif dalam mengajukan usulan pelepasan ke Kementerian Kehutanan.
“Kami berharap Pak Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik nanti bisa memberikan dukungan maksimal agar permasalahan ini bisa segera mendapat kepastian,” ujarnya.
Tambang Ilegal
Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa Juru Seberang juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Vina menegaskan bahwa Desa Juru Seberang bukanlah wilayah yang diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan karena tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) resmi di sana.
“Kalau memang daerah itu bukan untuk tambang, maka jelas bahwa menambang di sana ilegal," ujarnya.
Namun, ia juga memahami bahwa aktivitas pertambangan sering kali berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Urusan perut ini repot. Kalau masyarakat mencari makan dari tambang, kita juga harus mencari solusi yang terbaik,” tambahnya.
Vina menyarankan agar kepala desa berkoordinasi dengan pihak terkait yang berwenang untuk mencari solusi yang tidak menimbulkan konflik sosial.
Jika memang ada penegakan hukum, ia berharap prosesnya dilakukan dengan mediasi dan penyelesaian yang baik agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
Desa Juru Seberang
kawasan hutan lindung
DPRD Belitung
Vina Cristyn Ferani
pertambangan ilegal
Posbelitung.co
| PBVSI Belitung Turunkan 4 Tim di Kejurprov 2025, Voli Putri Menang 3-0 di Laga Pembuka |
|
|---|
| Bapas Tanjungpandan-BPVP Belitung Gelar Pelatihan Hidroponik untuk Peluang Usaha Mandiri bagi Klien |
|
|---|
| Layanan Disdukcapil Belitung Sudah Dapat Diakses Secara Online, Kecuali Layanan Satu Ini |
|
|---|
| Pedagang Gerobak di Pantai Tanjungpendam Terbiasa Menghadapi Banjir Rob |
|
|---|
| Disdukcapil Belitung Gelar FKP, Standar Pelayanan Kini Lebih Cepat dan Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250210-Audiensi-terkait-permasalahan-Desa-Juru-Seberang-di-Kantor-DPRD-Belitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.