Berita Belitung

KPHL Belantu Ungkap Upaya Pelepasan Status Kawasan Hutan Lindung Desa Juru Seberang Belitung

Menurutnya, Desa Juru Seberang sebenarnya sudah diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
AUDIENSI - Kades Juru Seberang Adriansyah menyampaikan permasalahan desanya saat audiensi di DPRD Belitung, Senin (10/2/2025). Dalam audiensi ini ia mengungkapkan sejumlah persoalan seperti lahan desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga kesulitan mendapatkan bantuan dari pemerintah, hingga maraknya aktivitas penambangan ilegal. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghadapi tantangan besar akibat hampir seluruh wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Hal tersebut disampaikan Kades Juru Seberang, Adriansyah, dalam audiensi terkait permasalahan kawasan hutan lindung yang telah berlangsung selama dua dekade, Senin (10/2/2025) di DPRD Belitung.

Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani itu, juga dihadiri jajaran pemerintah daerah Kabupaten Belitung, KPHL Belantu, serta pihak terkait lainnya.

Menanggapi keluhan hal tersebut, Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPHL Belantu, Yulianta, menjelaskan, bahwa kawasan hutan lindung di Juru Seberang telah ditetapkan sejak 1986 berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, saat Belitung masih menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.

“Seiring waktu, ternyata di beberapa kawasan ada pemukiman, termasuk di Juru Seberang," kata Yulianta saat audiensi.

Lalu, ada beberapa kebijakan yang mengatur penyesuaian kawasan hutan, seperti SK 357 dan SK 798 tahun 2012 yang mengakomodir pemukiman agar dikeluarkan dari kawasan hutan.

Baca juga: Juru Seberang Terjepit Kawasan Hutan Lindung dan Pertambangan Ilegal, Kades Ngadu ke DPRD Belitung

Apabila suatu daerah mengeluarkan kawasan harus diimbangi ada kawasan yang bukan kawasan hutan menjadi kawasan kawasan hutan.

Lantaran amanat undang-undang bahwa minimal 30 persen wilayah harus tetap menjadi kawasan hutan.

Karena Desa Juru Seberang ini kawasan hutan lindung, pelepasan harus mendapat persetujuan DPR RI. 

Menurutnya, Desa Juru Seberang sebenarnya sudah diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat.

Hal ini menjadi dilema bagi pihak kehutanan karena di satu sisi mereka harus menegakkan aturan, namun di sisi lain kawasan ini sudah menjadi pemukiman dan lahan masyarakat.

“Permasalahan Juru Seberang juga membebani kami karena kewenangan tetap berada di pemerintah pusat. Kami hanya bisa mendampingi masyarakat dalam proses usulan pengeluaran kawasan,” jelasnya.

Yulianta juga menambahkan bahwa sebenarnya ada peluang bagi masyarakat untuk tetap memanfaatkan kawasan hutan melalui skema izin Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Di Juru Seberang, sudah ada izin HKm Seberang Bersatu yang memungkinkan masyarakat mengelola kawasan secara swadaya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved