Pilkada Bangka Belitung 2024

Sidang Gugatan Pilgub Babel di MK: KPU dan Bawaslu Kompak Tak Ada Rekomendasi PSU

KPU menambahkan bahwa penyusunan DPT dilakukan dengan melibatkan semua pasangan calon dan Bawaslu, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan.

Editor: Teddy Malaka
Ist
Sidang MK Sengketa Pilgub Babel, 20 Januari 2025. Tampak Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar dan Anggota Bawaslu Bangka Belitung, Davitri. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Dalam persidangan yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tegas membantah tuduhan yang dilayangkan kepada mereka.

Sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, KPU menyatakan tidak pernah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sidang yang berlangsung di bawah Majelis Panel Hakim 1 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, bertindak sebagai Pemohon. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana, menjadi Pihak Terkait.

Surat Rekomendasi yang Dipertanyakan

Dalam sidang, KPU Bangka Belitung melalui kuasa hukumnya, M. Imam Nasef, menjelaskan bahwa rekomendasi yang disebut Pemohon berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka kepada KPU Kabupaten Bangka.

Namun, surat tersebut dinilai tidak jelas karena tidak mencantumkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang memerlukan PSU. KPU Kabupaten Bangka pun telah merespons surat itu, tetapi tidak mendapatkan tanggapan lebih lanjut dari Bawaslu.

"Jadi prinsipnya, karena belum ada kejelasan lokus tadi, belum bisa ditindaklanjuti, Yang Mulia," ujar Imam di hadapan majelis hakim.

Tudingan Pemilih Ganda

Selain itu, KPU juga membantah tuduhan mengenai daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang disampaikan Pemohon pada sidang sebelumnya.

Menurut Imam, kemiripan nama dalam DPT tidak berarti orang yang sama telah terdaftar dua kali. Hal ini, katanya, dapat dibuktikan melalui perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) setiap pemilih.

"Tidak ada masalah, Yang Mulia, sehingga DPT itu bisa ditetapkan. Rata-rata, dua orang itu memang berbeda walaupun namanya sama," jelas Imam.

KPU menambahkan bahwa penyusunan DPT dilakukan dengan melibatkan semua pasangan calon dan Bawaslu, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan.

Pembukaan Kotak Suara yang Dipermasalahkan

Tuduhan lain yang dijawab KPU adalah terkait pembukaan kotak suara saat pemungutan suara di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved