Sosok

Sosok Bripda Raffi Akbar, Anggota Polresta Pangkalpinang Dipecat atau PTDH Kasus Asusila

Bripda Raffi Akbar diduga terlibat perbuatan asusila terhadap tahanan wanita berinisial ZS (30).

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Humas Polresta Pangkalpinang
POLISI DIPECAT - Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto saat mencoret foto Bripda Raffi Akbar, tanda yang bersangkutan resmi dipecat atau PTDH sebagai anggota Polri di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Senin (17/2/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sosok Bripda Raffi Akbar, anggota Polresta Pangkalpinang yang dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Senin (17/2/2025).

Dia terjerat kasus asusila yang mencuat pada Juli 2024 lalu.

Bripda Raffi Akbar diduga terlibat perbuatan asusila terhadap tahanan wanita berinisial ZS (30).

ZS adalah tersangka kasus prostitusi online.

Atas tingkah laku Bripda Raffi Akbar tersebut, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto secara resmi melakukan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH terhadap Bripda Raffi Akbar, setelah adanya sidang sebagai tindak lanjut dari Kaputusan Kapolda Babel Nomor: Kep/35/l/2025 tentang PTDH dari dinas Polri.

Diketahui, PTDH Bripda Raffi Akbar terhitung sejak 31 Januari 2025, sesuai dengan sanksi yang diberikan kepada Bripda Raffi Akbar karena terbukti secara sah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.

"Sebenarnya saya sangat sedih dan harus menyaksikan salah satu anggota saya di-PTDH, saya sangat yakin perangkat sidang komisi ini," ungkap Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, Selasa (18/2/2025).

"Apalagi, sidang dipimpin Pak Waka Polresta ini, pada saat memutuskan ini sangat berat.

Karena saya pernah mengalami saat menjabat Waka Polresta Solo sangat berat memutuskan PTDH.

Tapi ini bagaimanapun juga, dia sendiri melakukannya, jadi mau nggak mau harus kita putuskan sesuai aturan yang ada," ucapnya.

Perwira berpangkat melati tiga ini menegaskan, agar seluruh personel untuk mengurangi pelanggaran.

Terlebih pelanggaran yang bersifat fatal dan dapat berakibat kepada anggota sendiri yaitu dilakukan PTDH atau sanksi lain.

"Saya minta seluruh personel berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran.

Jadi tolong kurangi yang namanya pelanggaran, pikir-pikir dulu sebelum melakukannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved