Berita Kriminal

Kisah Remaja di Bangka Nikmati Uang Hasil Jual Tiket Konser Palsu, Menyasar 13 Pembeli

Remaja di Bangka berinisial WRP (16) ini pun ditangkap polisi di daerah Girimaya, Pangkalpinang.

Editor: Kamri
Dok Satreskrim Polresta Pangkalpinang
TIKET KONSER PALSU - Pelaku penjual tiket palsu beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (27/2/2025). Remaja di Bangka berhasil ditangkap polisi di daerah Girimaya, Pangkalpinang. 

Modus pelaku yaitu menjual tiket palsu kepada para korban-korban yang telah menstransfer uang.

"Keuntungan pelaku dari jual tiket palsu sebesar Rp805 ribu, digunakan untuk makan dan transportasi hingga sisa uang sejumlah Rp97 ribu," kata Riza.

Polisi mengamankan 1 lembar kertas foto berisikan 23 tiket konser, 41 potongan tiket, pecahan uang Rp50 ribu selembar, Rp20 ribu dua lembar, Rp5 ribu satu lembar dan Rp2 ribu satu lembar dari pelaku.

"Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," jelasnya.

Anggota tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan remaja tersebut hingga kemudian melakukan penangkapan.

"Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemalsuan tiket konser atas laporan dari korban.

Kami berhasil amankan pelaku berisinial WRP (16) Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka," jelas Riza Rahman.

Kasus Pencurian Laptop

Sementara itu, tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang juga berhasil mengamankan Vabian Alfatih (24) pelaku pencurian laptop dan penggelapan motor.

Pelaku merupakan seorang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

Ia diringkus dan diamankan tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang usai melakukan aksi pencurian laptop dan penggelapan satu unit motor.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp13 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti pada Kamis (27/2/2025).

"Iya, anggota berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan dengan tersangka bernama Vabian Alfatih (24) bekerja sebagai tenaga honorer di tempat pelaku mencuri laptop," kata Riza Rahman, Jumat (28/2/2025).

Baca juga: Kalender 2025, Daftar Libur dan Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 1446 H, Simak Puasa Tanggal Berapa?

Pelaku diamankan polisi, setelah adanya laporan korban bernama Tri Endang Yulianing terkait kehilangan satu buah laptop di tempat kerjanya pada Senin (13/2/2025) lalu.

"Korban mengaku memang mencuri satu buah laptop.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved