THR 2025

Aturan THR 2025 untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Simak Kapan Cair dan Besarannya

Pemerintah menargetkan PP yang menjadi landasan hukum pembayaran THR 2025 segera terbit sebelum Ramadhan 2025.

Editor: Kamri
Canva/Tribunnews.com
THR PNS 2025 - Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum pembayaran THR 2025 segera terbit sebelum Ramadhan 2025. Terbitnya PP mengenai pembayaran THR 2025 diharapkan pencairan THR bisa segera dilakukan. 

THR karyawan swasta diperkirakan cair paling lambat tanggal 23 Maret 2025.

Sedangkan THR ASN diprediksi cair sekitar tanggal 19-20 Maret 2025 atau 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2025.

Berikut aturan THR Idul Fitri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pension dan penerima tunjangan tahun 2024:

Pasal 11

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan

Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.

Pasal 12

(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

(21 Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Besaran THR 2025

Dalam hitungan besaran THR PNS 2025 terperinci beberapa komponen yang menjadi bagiannya, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pola besaran THR PNS 2025 meliputi:

Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved