THR 2025

Aturan THR 2025 untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Simak Kapan Cair dan Besarannya

Pemerintah menargetkan PP yang menjadi landasan hukum pembayaran THR 2025 segera terbit sebelum Ramadhan 2025.

Editor: Kamri
Canva/Tribunnews.com
THR PNS 2025 - Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum pembayaran THR 2025 segera terbit sebelum Ramadhan 2025. Terbitnya PP mengenai pembayaran THR 2025 diharapkan pencairan THR bisa segera dilakukan. 

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen-kompenen ini dicairkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, berlaku komponen meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan pensiun.

Baca juga: Info Terkini THR 2025 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Swasta Cair Maret, Hitung Mundur Tanggal Dibayarkan

Jadwal THR PNS 2025 Cair

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dalam pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2025 menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka THR 2025 diperkirakan cair 10 hari sebelum hari H Lebaran 2025.

Hitung mundur 10 hari dari jadwal Idul Fitri 1446 Hijriah, maka pencairan THR 2025 diprediksi dilaksanakan mulai tanggal 20 Maret 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved