THR 2025

THR PNS 2025 Cair Seminggu Lagi, Simak Beda Komponen THR PNS dan Pensiunan

Jika merujuk pada tanggal 31 Maret 2025, maka THR 2025 akan cair dalam seminggu lagi.

|
Editor: Kamri
Tribunnews
THR PNS 2025 - THR 2025 sesuai ketentuan dibayar sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 atau paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2025. Jika merujuk pada tanggal 31 Maret 2025, maka THR 2025 akan cair dalam seminggu lagi. 

POSBELITUNG.CO – Jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 akan berlangsung tak lama lagi.

THR 2025 sesuai ketentuan dibayar sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 atau paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2025.

Apabila pencairan THR 2025 dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah, maka THR akan dibayarkan pada minggu depan.

Libur Idul Ftri 1446 Hijriah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.

Jika merujuk pada tanggal 31 Maret 2025, maka THR 2025 akan cair dalam seminggu lagi.

Presiden Prabowo Subianto sudah memastikan pembayaran THR 2025 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan dan karyawan swasta.

Prabowo menegaskan THR 2025 wajib dibayarkan pada bulan Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," tegas Prabowo dilansir dari Kompas.com.

Merujuk pada pembayaran THR tahun 2024, ketentuan pembayaran THR PNS ini terangkum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Berdasarkan salinan beleid ini, THR PNS diberikan kepada aparatur negara dan yang berhak menerima penghargaan itu, yaitu PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Anggaran THR PNS ini berasal dari APBN yang besarannya meliputi lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Besaran THR ditetapkan bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan penerimanya.

Pembayaran THR mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kelompok ASN seperti PNS dan calon PNS, PPPK, anggota serta pensiunan TNI, Polri, dan pejabat negara juga berhak menerima pembayaran gaji ke 13.

Anggaran Pembayaran THR 2025

Pada tahun 2025 ini, pemerintah bakal mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR ASN 2025.

Jumlah anggaran THR 2025 ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya, yaitu tahun 2024 yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Pemerintah siap mengucurkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR Idul Fitri 2025 bagi ASN.

THR ASN 2025 ini dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

Baca juga: Aturan THR 2025 untuk PNS, PPPK dan Pensiunan, Simak Kapan Cair dan Besarannya

Beda Komponen THR PNS dan Pensiunan

Dalam ketentuan komponen THR, ada yang berbeda antara komponen THR PNS dan THR pensiunan.

Salah satu yang terlihat adalah terletak pada kompenen tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Dua tunjangan ini tidak tertuang dalam komponen THR pensiunan.

Berikut ini perbedaan komponen THR PNS dengan THR pensiunan, yaitu:

Komponen THR PNS

- Tunjangan jabatan/umum

- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah

- Gaji pokok

- Tunjangan suami istri

- Tunjangan pangan

- Tunjangan anak

Komponen THR pensiunan

- Tambahan penghasilan pensiun

- Tunjangan suami istri

- Tunjangan pangan

- Gaji/pensiun pokok

- Tunjangan anak

Baca juga: Besar THR PNS 2025 Golongan I, II, III dan IV, Simak Cair Kapan?

Berikut aturan THR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pension dan penerima tunjangan tahun 2024:

Pasal 11

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2) Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan

Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.

Pasal 12

(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

(21 Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

(Kompas.com / Posbelitung.co)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved