THR 2025

THR 2025 PNS dan Karyawan Swasta Tanggal Berapa Cair? Siap-siap Surat Edaran Dirilis Hari Ini

Ketentuan mengenai pembayaran THR 2025 melalui surat edaran akan segera dirilis oleh pemerintah.

Editor: Kamri
DOK BANGKA POS
TUNJANGAN HARI RAYA - Ketentuan mengenai pembayaran THR 2025 bagi karyawan swasta melalui surat edaran akan segera dirilis oleh pemerintah pada Rabu (5/3/2025). Pembayaran THR 2025 mengacu pada regulasi pemerintah menyatakan perusahaan maupun instansi wajib mencairkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok.

(Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," jelas Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.

Besaran THR 2025

Berapa besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025, setidaknya bisa diprediksi berdasarkan perbandingan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024 lalu.

Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala = Rp26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain = Rp24.721.200

- Sekretaris = Rp23.420.250

- Anggota = Rp23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya = Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama = Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator = Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas = Rp8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp3.571.050

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved