THR 2025

THR 2025 PNS dan Karyawan Swasta Tanggal Berapa Cair? Siap-siap Surat Edaran Dirilis Hari Ini

Ketentuan mengenai pembayaran THR 2025 melalui surat edaran akan segera dirilis oleh pemerintah.

Editor: Kamri
DOK BANGKA POS
TUNJANGAN HARI RAYA - Ketentuan mengenai pembayaran THR 2025 bagi karyawan swasta melalui surat edaran akan segera dirilis oleh pemerintah pada Rabu (5/3/2025). Pembayaran THR 2025 mengacu pada regulasi pemerintah menyatakan perusahaan maupun instansi wajib mencairkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ketentuan mewajibkan perusahaan maupun instansi agar menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi ASN, THR diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah.

Sedangkan karyawan swasta mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 dan 1 April 2025.

Sesuai SKB, maka THR PNS di Indonesia akan dibayar sebelum tanggal tersebut atau sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Sedangkan THR karyawan swasta, pencairan wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2025.

Berdasarkan ketentuan batas pembayaran THR itu, maka pencairan THR karyawan swasta harus sudah dilaksanakan pada tanggal 24 atau 25 Maret 2025.

(Kompas.com / Tribunnews.com/ Posbelitung.co)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved