Pencarian THR 2025 17 Maret 2025. Inilah Golongan PNS, TNI dan Polri yang Tak Dapat

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara (11/3/2025), pemerintah telah menetapkan bahwa THR ASN 2025 akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran.

Editor: Teddy Malaka
Kompas.com
Ilustrasi THR PNS 

POSBELITUNG.CO -  Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi 9,4 juta penerima THR, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

Bagi para ASN yang menantikan tunjangan ini, pertanyaan besar yang muncul adalah: kapan THR PNS 2025 akan cair?

Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara (11/3/2025), pemerintah telah menetapkan bahwa THR ASN 2025 akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran.

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR diperkirakan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025 atau di awal pekan depan.

Berapa Besaran THR PNS 2025?

Selain waktu pencairan, besaran THR juga menjadi perhatian utama para ASN. Pemerintah memastikan bahwa komponen THR PNS 2025 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," kata Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.

Bagi ASN daerah, skema pemberian THR akan menyesuaikan dengan ASN pusat, tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara itu, bagi para pensiunan, THR akan diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan.

Dengan pencairan THR yang dirancang menjelang Lebaran, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu para ASN dalam mengelola pengeluaran mereka, terutama dalam menghadapi musim mudik dan libur panjang Idul Fitri.

"Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ujar Prabowo.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved