Berita Bangka Belitung
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bangka Barat 2024, KPU Tak Lagi Rekrut PPK dan PPS
Pemungutan suara ulang di empat TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat akan berlangsung pada Sabtu (22/3/2025).
Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bangka Barat 2024 di empat TPS, KPU Bangka Barat tidak lagi menggunakan jasa badan Ad Hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pemungutan suara ulang di empat TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat akan berlangsung pada Sabtu (22/3/2025).
"Di PSU ini, kita tidak merekrut lagi, badan Ad Hoc kita khusunya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Jadi badan Ad Hoc yang kita rekrut itu hanya KPPS.
Sesuai surat bahwa petugas PPK dan PPS diambil alih oleh KPU, jadi saya lengkap ketua KPU, ketua PPK, dan ketua PPS," jelas Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Bupati Belitung Larang ASN Terima Parsel, Ingatkan Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi
Menurutnya, permasalahan di TPS menjadi tugas KPU Bangka Barat untuk menyelesaikanya, termasuk mengenai masalah di tingkat PPK/PPS.
"Jadi saya menyelesaikan dan masalah di KPU saya juga menyelesaikanya.
Ini nama rangkap jabatan yang disahkan secara aturan," ujarnya.
Darjiono mengatakn untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan langsung diambil oleh KPU Bangka Barat dan dilakukan dua rekapitulasi pertama PPK di tingkat kecamatan dan tingkat Kabupaten Bangka Barat.
"Tata cara rekapitulasi sama disampaikan pada PKPU 18 dan juknisnya," jelasnya.
Tahapan PSU hingga tata cara penghitungan suara dilakukan semua dari awal di empat TPS Desa Sinar Manik.
"Yang ditanyakan bagaimana proses penghitungan hasil. Jadi suara yang di luar dari PSU dianggap sah, yang di PSU-kan dianggap off, semua mulai dari awal.
Hasil PSU dijumlah suara yang telah didapatkan," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam putusan MK, memerintahkan,termohon dalam hal ini KPU untuk melaksanakan pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, yang sama dengan pemungutan suara pada Pilkada tanggal 27 November 2024.
Pemungutan Suara Ulang
Pilkada Bangka Barat 2024
Pilkada Serentak 2024
KPU Bangka Barat
Posbelitung.co
| Dituntut 8 Bulan Penjara, Sidang Putusan Hellyana Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
|
|---|
| Madu Hutan Bangka Belitung Kian Diminati Pasar Luar Daerah |
|
|---|
| Kisah Menegangkan saat Pemburu Madu Liar Bangka Dikerubungi Ribuan Lebah di Atas Pohon |
|
|---|
| Polairud Sita Truk Tangki Bermuatan 3,2 Ton Solar Subsidi di Belitung |
|
|---|
| Klarifikasi Humas Polda Babel: ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Tak Pernah Terafiliasi Densus 88 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240921-Ketua-KPU-Bangka-Barat-Darjiono.jpg)