Sosok

Sosok SSS Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Gara-gara Buat Meme Prabowo dan Jokowi Berciuman

Gara-gara membuat meme Presiden Prabowo dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman, membuat dia berurusan dengan polisi.

Editor: Alza
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENANGKAPAN - Logo Bareskrim Mabes Polri. Polisi menangkap SSS mahasiswi ITB yang membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman. 

POSBELITUNG.CO - Sosok SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB).

Gara-gara membuat meme Presiden Prabowo dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman, membuat dia berurusan dengan polisi.

SSS ditangkap polisi, Jumat (9/5/2025) atas pelanggaran UU ITE.

Dia ditangkap di indekos terduga pelaku di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hanya saja, penangkapan SSS disorot Amnesty Internasional Indonesia.

Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid, mengungkapkan penangkapan semacam ini menjadi wujud Polri masih menjadi lembaga yang menghalang-halangi kebebasan ekspresi masyarakat.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga dianggap melanggengkan praktir otoriter terhadap masyarakat.

"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," katanya, dikutip dari laman Amnesty Internasional.

Usman menekankan, pembuatan meme seperti yang diduga dilakukan SSS merupakan wujud ekpresi damai dan bukan merupakan tindakan pidana.

Selain itu, dia juga menegaskan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam UUD 1945 dan hukum HAM internasional.

Meski kebebasan, kata Usman, memang dapat dibatasi, tetapi tidak perlu sampai ada pemidanaan karena hal tersebut telah melanggar standar HAM internasional.

Di sisi lain, dalam konteks kasus SSS, lembaga pemerintah seperti kepresidenan tidak termasuk kategori di mana wajib dilindungi reputasinya dalam hukum HAM.

"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," tuturnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved