Sosok
Sosok SSS Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Gara-gara Buat Meme Prabowo dan Jokowi Berciuman
Gara-gara membuat meme Presiden Prabowo dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman, membuat dia berurusan dengan polisi.
Dia justru menganggap penangkapan terhadap mahasiswi ITB tersebut lebih banyak mengandung unsur politis ketimbang penegakan hukum.
"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru.
Penangkapan dan penetapan tersangka ini lebih banyak unsur politis atau cari mukanya," jelasnya.
Ketika ditanya pendapatnya terkait banyak anggapan terduga pelaku semata-mata menyerang pribadi Prabowo dan Jokowi alih-alih kebijakannya sebagai Presiden RI, Abdul Fickar tak sependapat.
Dia mengatakan SSS tidak mungkin membuat meme tersebut ketika Prabowo dan Jokowi bukan Presiden RI.
"Prabowo dan Jokowi belum tentu digambar oleh mahasiswa (SSS) jika bukan melekat dari lembaga kepresidenan.
Tidak mungkin Prabowo atau Jokowi dihina atau dicemarkan kalau bukan Presiden," tuturnya.
Di sisi lain, Abdul Fickar menegaskan, jika memang Prabowo dan Jokowi merasa terhina atau nama baiknya tercemar, maka seharusnya membuat laporan secara pribadi.
Pasalnya, kasus pidana seperti pencemaran nama baik, masuk dalam delik aduan.
"Jika tidak ada pengaduan dari Prabowo dan Jokowi, maka itu lebay," tuturnya.
Detil Putusan MK soal Judicial Review UU ITE
MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa (29/4/2025) lalu.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan pasal yang mengatur pencemaran baik yang tertuang dalam Pasal 27 A UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan.
Sehingga, pasal tersebut tidak bisa ditujukan bagi kelompok dengan identitas khusus, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
"Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan," ucap Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
| Sosok Marsinah, Buruh yang Dibunuh Era Orde Baru Dianugerahi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Nasib Uya Kuya Saat Dikepung Massa di Apartemen, Sosok Ini Jadi Penolong |
|
|---|
| Sosok SF Hariyanto Wagub Riau, Karier dari Honorer Hingga Jadi Sekda |
|
|---|
| Sosok Istri Kades Pamer Gepokan Uang Sambil Tertawa, Bos Tambang di Bogor Disentil Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Sosok Budi Arie Eks Menteri Koperasi Jadi Ketum Projo, Hartanya 103,8 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/bareskrim-mabes-polrwqe.jpg)