Sosok

Sosok SSS Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Gara-gara Buat Meme Prabowo dan Jokowi Berciuman

Gara-gara membuat meme Presiden Prabowo dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman, membuat dia berurusan dengan polisi.

Tayang:
Editor: Alza
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENANGKAPAN - Logo Bareskrim Mabes Polri. Polisi menangkap SSS mahasiswi ITB yang membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman. 

Tanggapan ITB

Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial.

Melalui Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Dr N Nurlaela Arief MBA IAPR menyampaikan beberapa hal yakni:

1. ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

2. Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf.

3. Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak-pihak terkait lainnya.

Tak Gubris Putusan MK

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan SSS seharusnya tidak bisa dipidana dalam kasus ini.

Pasalnya, sudah ada rujukan terbaru terkait penjeratan UU ITE, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Dia mengatakan, mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan.

Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.

"Justru MK baru saja mengeluarkan putusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga."

"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu.

Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat.

Dengan penangkapan ini, Abdul Fickar menilai Polri tidak menggubris putusan MK.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved