Sosok

Sosok SSS Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Gara-gara Buat Meme Prabowo dan Jokowi Berciuman

Gara-gara membuat meme Presiden Prabowo dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman, membuat dia berurusan dengan polisi.

Tayang:
Editor: Alza
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENANGKAPAN - Logo Bareskrim Mabes Polri. Polisi menangkap SSS mahasiswi ITB yang membuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman. 

Sementara, dalam pertimbangannya, MK menganggap frasa 'orang lain' yang tertuang dalam Pasal 27 A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara terbatas hanya untuk individu.

Alhasil, MK menambahkan frasa 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.'

Lalu, MK juga menganggap Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mengatur tentang ketentuan atas Pasal 27A tidak jelas dalam batas penggunaan istilah 'orang lain' yang memunculkan kemungkinan penyalahgunaan hukum.

Padahal, Mahkamah mengatakan pada Pasal 433 ayat (1) KUHP yang mulai berlaku tahun depan, ditegaskan bahwa pihak yang tidak bisa dianggap menjadi korban adalah pemerintah atau sekelompok orang.

Pasal 27A UU ITE juga berkaitan dengan Pasal Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyebutkan bahwa tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri.

MK menganggap dalam sistem demokrasi, kritik adalah elemen terpenting dari kebebasan berekspresi yang idealnya bersifat membangun, meski bisa dalam bentuk tidak setuju dengan tindakan pihak lain.

Hakim konstitusi, Arief Hidayat mengingatkan, membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi justru akan melemahkan fungsi pengawasan publik, yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power, dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Terakhir, MK menekankan bahwa pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) UU ITE adalah delik aduan sehingga proses hukum bisa berjalan jika laporan dilayangkan langsung oleh individu yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved