Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi Way Kanan Satu Persatu, Raup Rp12 Juta Setiap Bulan

Kopda Basarsyah mendapatkan penghasilan Rp12 juta per bulan dari usaha judi sabung ayam miliknya di Way Kanan, Lampung.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
KOPDA BASARSYAH - Oknum TNI Kopda Basarsyah jadi tersangka penembakan tiga polisi di Way Kanan Lampung. Tiga polisi itu ditembak saat hendak menertibkan judi sabung ayam, Senin (17/3/2025) sore. 

"Pas saya jatuh terguling sempat lepas (senjata). Ada yang menembaki lagi, langsung saya tembak sambil mau berdiri.

Seingat saya sambil mau jongkok begitu yang mulia," katanya.

Terdakwa mengaku ia merasa sangat terancam dan tidak sempat memikirkan apapun sewaktu mendengar suara tembakan.

"Pokoknya saya panik aja," pungkas Basarsyah.

Istri Korban Menangis Sujud

Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota Polisi di Way Kanan Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).

Dua terdakwa yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, menjalani persidangan dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer.

Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB, mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dengan tangan terborgol.

Dengan wajah tertunduk, mereka digiring masuk ke ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Pada sidang lanjutan keempat ini, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi ahli, termasuk saksi dari bidang forensik.

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Kopda Basarsyah didakwa Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Kopda Basarsyah juga dikenakan pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sidang pembacaan dakwaan dari Oditur Militer itu dibacakan di Pengadilan Militer Palembang Rabu (11/6/2025). 

Sidang militer diketuai Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Diketahui, Kopda Basarsyah didakwa atas perkara kasus menembak mati tiga polisi di bawah jajaran Polda Lampung yang hendak menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.

Tiga polisi yang gugur itu yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. (sripoku.com/tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved