News
5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB Picu Protes Warga, Ada Melonjak 1000 Persen
Di antara besar kenaikan PBB ini, ada daerah yang menaikkan tarif PBB hingga 1000 persen.
Paguyuban Pelangi Cirebon mengajukan sejumlah tuntutan, yang utama menuntut pembatalan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang kenaikan PBB.
Termasuk tuntutan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023.
Kedua, jika dalam waktu satu bulan tuntutan tak dipenuhi, warga berencana kembali menggelar aksi besar.
“Kalau di Pati bisa membatalkan kenaikan 250 persen, kenapa di Cirebon tidak?
Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan,” kata Hetta.
Kabupaten Pati di Jawa Tengah
Kenaikan PBB di Kabupaten Pati menuai aksi protes warga.
Warga menggelar demo di Kantor Bupati Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Unjukrasa ditandai dengan gelombang demonstrasi ribuan warga Kabupaten Pati ke kantor Bupati Pati Sudewo.
Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Sudewo kini juga terancam dimakzulkan setelah DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membentuk hak angket setelah dilakukan rapat paripurna di Gedung DPRD Pati bertepatan dengan gelombang aksi demonstrasi yang digelar warga Rabu kemarin.
Baca juga: Sosok Sudewo Bupati Pati Dituntut Lengser Pendemo Hari Ini, 2 Periode Jadi Anggota DPR RI
Bupati Pati Sudewo ngotot ogah mundur meski didemo warganya sendiri pada Rabu (13/8/2025) kemarin.
Demonstrasi yang diikuti ribuan warga yang berlangsung di Alun-alun Kabupaten Pati, seberang kantor Bupati Pati ini mengakibatkan 34 orang dari massa dan polisi jadi korban luka.
Dilaporkan, 11 orang ditangkap Polda Jawa Tengah.
Polisi menuduh mereka menjadi provokator dalam aksi demo lengserkan sang bupati, Sudewo.
Bupati Sudewo menegaskan dia tidak mundur dari jabatannya sebagai orang nomor 1 di Kabupaten Pati.
Mengenai sidang paripurna DPRD yang memutuskan pembentukan Pansus Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan PBB-P2, Sudewo mengaku menghormati langkah tersebut.
"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," kata Sudewo saat wawancara eksklusif dengan Pemred Tribunjateng.com, Ibnu Taufik Juwariyanto seusai kegiatan di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025).
Kabupaten Semarang di Jawa Tengah
Kenaikan PBB P-2 yang sangat drastis juga terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Warga bernama Tukimah (69) yang tinggal di warung sederhana yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang mengalami hal itu.
Tukimah kaget saat menerima surat pemberitahuan PBB tahun 2025 yang mengalami kenaikan cukup drastis.
"Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya bilang, kok banyak sekali naiknya," ungkap Tukimah ditemui Tribun Jateng pada Jumat (8/8/2025).
PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi tersebut naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam jangka satu tahun.
Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.
Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu bangunan kecil di bagian belakang.
Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah yang telah meninggal dunia.
Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.
"Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya.
Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian," kata Tukimah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menanggapi keluhan ini dengan menjelaskan bahwa penetapan nilai PBB bukan dilakukan secara sembarangan.
Satu di antara faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.
"Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan," ujar Rudibdo kepada Tribun Jateng.
Dalam persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.
"Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua.
Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik," kata Rudibdo kepada Tribun Jateng.
Kabupaten Banyuwangi di Jawa Timur
Kabupaten Banyuwangi di ujung Jawa Timur ini juga tersiar kabar terjadi kenaikan PBB yang signifikan sehingga membuat warga resah.
Hanya saja kabar ini dibantah oleh Pemkab Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.
“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” kata Guntur, Selasa (12/8/2025).
Guntur meminta warganya agar tidak mudah terprovokasi atas kabar yang beredar.
Menurutnya, Pemkab Banyuwangi tidak pernah memiliki proyeksi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikan tarif PBB-P2.
“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” tegas Guntur Priambodo.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin juga menegaskan tidak ada kenaikan PBB P2 di Banyuwangi.
"Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya," jelas Samsudin.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Di Banyuwangi, tarif Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp 1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp 1 hingga Rp 5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya.
Samsudin menjelaskan hal ini tidak menyalahi aturan mengingat Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati.
Diketahui bahwa Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dilansir dari Wikipedia, dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP ditentukan mengacu pada harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5 persen) dengan NJKP .
Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20?ri NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40?ri NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih).
Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pajak Bumi dan Bangunan
PBB-P2
unjuk rasa
Kabupaten Pati
Sudewo
Kabupaten Jombang
Kota Cirebon
Posbelitung.co
Sosok Iptu Heru Purnomo Kapolsek Pati Korban Amuk Massa, Pernah Tangani Kasus 17 Anggota Gengster |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Dituntut Lengser Pendemo Hari Ini, 2 Periode Jadi Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Sosok Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Agama Dicekal KPK ke Luar Negeri, Ponakan Ulama Besar |
![]() |
---|
Sosok Joao Mota Mundur dari Dirut Agrinas Pangan Nusantara, Tak Terbiasa Birokrasi Berbelit |
![]() |
---|
Sosok Letjen TNI Endi Supardi Panglima Korps Marinir, Pernah Terlibat Operasi Seroja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.