Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 10 Oktober 2025 Merosot, per Gram Kembali ke Level Rp2,2 Juta

Diketahui sejak Senin (6/10/2025) hingga Kamis (9/10/2025) kemarin, harga emas Antam naik terus hingga mencetak rekor.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS ANTAM - Karyawan menunjukkan emas batangan di Gedung Antam, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Setelah mengalami selama empat hari berturut-turut pada pekan ini, harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (10/10/2025), mengalami penurunan. 

POSBELITUNG.CO - Informasi perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (10/10/2025).

Setelah mengalami selama empat hari berturut-turut pada pekan ini, harga terbaru emas Antam hari ini mengalami penurunan.

Diketahui sejak Senin (6/10/2025) hingga Kamis (9/10/2025) kemarin, harga emas Antam naik terus hingga mencetak rekor.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Jumat (10/10/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini berada di level Rp2.294.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp9.000 jika dibandingkan dengan perdagangan Kamis kemarin yang dibanderol Rp2.303.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini sebesar Rp1.197.000, turun Rp4.500 dibandingkan kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.201.500.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 9 Oktober 2025 Naik Lagi dan Torehkan Rekor, Simak Rinciannya

Penurunan juga terjadi pada harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini berada di kisaran Rp2.142.000 per gram, turun Rp9.000 jika dibandingan dengan perdagangan Kamis kemarin yang ditetapkan sebesar Rp2.151.000 per gram. 

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.197.000
  • 1 gram: Rp2.294.000    
  • 2 gram: Rp4.528.000
  • 3 gram: Rp6.767.000
  • 5 gram: Rp11.245.000
  • 10 gram: Rp22.435.000
  • 25 gram: Rp55.962.000    
  • 50 gram: Rp11.845.000        
  • 100 gram: Rp223.612.000    
  • 250 gram: Rp558.765.000
  • 500 gram: Rp1.117.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.234.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved