Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam 17 Oktober 2025 Meroket Lagi, Hari Ini Naik Rp78.000 per Gram

Hari ini, Jumat (17/10/2025), harga terbaru emas Antam kembali melonjak tinggi dan memecahkan rekor.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
HARGA EMAS ANTAM - Calon pembeli mengamati koleksi emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung. Foto diambil beberapa waktu lalu. Hari ini, Jumat (17/10/2025), harga terbaru emas Antam kembali melonjak tinggi dan memecahkan rekor. 


POSBELITUNG.CO - Simak informasi perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (17/10/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini melanjutkan tren penguatan seperti yang terjadi beberapa hari belakangan.

Hari ini, harga terbaru emas Antam kembali melonjak tinggi dan memecahkan rekor.

Melansir data laman logammulia.com yang diperbarui pada pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini berada di kisaran Rp2.485.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam 16 Oktober 2025 Makin Mahal, Hari Ini Tembus Rp2,4 Juta per Gram

Level tersebut melonjak sebesar Rp78.000 bila dibandingkan dengan perdagangan pada Kamis (16/10/2025) yang ditetapkan sebesar Rp2.407.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sementara itu, harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp1.292.500, naik Rp39.000 jika dibandingkan dengan perdagangan kemarin yang berada di angka Rp1.253.500.

Harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga ikut 'terbang' tinggi.

Harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp2.334.000 per gram, naik Rp78.000 dibandingkan dengan Kamis kemarin yang ditetapkan sebesar Rp2.256.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 17 Oktober 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.292.500
  • 1 gram: Rp2.485.000    
  • 2 gram: Rp4.910.000
  • 3 gram: Rp7.340.000
  • 5 gram: Rp12.200.000
  • 10 gram: Rp24.345.000
  • 25 gram: Rp60.737.000    
  • 50 gram: Rp121.395.000        
  • 100 gram: Rp242.712.000    
  • 250 gram: Rp606.515.000
  • 500 gram: Rp1.212.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.425.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved