Pos Belitung Hari Ini

Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bateng, Pelaku Raup Rp100 Ribu per Tabung

Petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta mengamankan dua pria berinisial JA alias Cak Din (53), dan AN alias Doni (47). 

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 12 November 2025, memuat headline berjudul Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi, Pelaku Raup Rp100 Ribu per Tabung. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Bangka Belitung menggerebek praktik curang pengoplosan tabung gas bersubsidi di sebuah gudang Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (5/11/2025) siang.
  • Dalam penggerebekan itu, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta mengamankan dua pria berinisial JA alias Cak Din (53), dan AN alias Doni (47).
  • Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Babel.
 

 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggerebek praktik curang pengoplosan tabung gas bersubsidi di sebuah gudang Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (5/11/2025) siang.

Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram (Kg) atau gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta mengamankan dua pria berinisial JA alias Cak Din (53), dan AN alias Doni (47). 

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Babel.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka kasus elpiji oplosan. Mereka mengoplos elpiji subsidi 3 kg ke tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah di Mapolda, Selasa (11/11/2025).

Fauzan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap satu unit mobil pikap yang mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung gas nonsubsidi berisi penuh. 

Kendaraan itu hendak memasarkan elpiji tersebut.

Setelah sopir diamankan, tim bergerak menuju sebuah gudang di Dusun 02, Desa Terak, yang diduga menjadi lokasi pengoplosan.

Di sana, petugas menemukan ratusan tabung gas serta alat penyuntikan tabung.

“Dari hasil pengecekan, tim menemukan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan tabung gas,” jelas Fauzan.

Aksi kedua tersangka dilakukan sejak setahun terakhir. Dalam setiap tabung 12 kilogram yang dijual, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp100.000. 

Harga jual tabung itu mencapai Rp200.000 di pasaran.

“(Keuntungan) kurang lebih sekitar Rp100.000. Itu untuk per tabung 12 kilogram,” tukasnya.

Lanjut Fauzan, aksi pengoplosan tersebut turut memicu kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di masyarakat. Pelaku mendapat tabung subsidi dari pangkalan dan warung dengan harga tertinggi Rp25.000 per tabung.

“Kepolisian menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,” ujar Fauzan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan
ancaman pidana enam tahun penjara.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tegas Fauzan.

“Sehingga, beliau (Kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersediaan gas elpiji yang langka,” sambungnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Terak, Marzali, mengaku mengetahui adanya penangkapan dan penggerebekan gudang oplosan gas elpiji dari Bhabinkamtibmas.

“Saya tidak ikut ke sana (gudang), ketika itu saya ada kerjaan dan dapat kabar dari Pak Bhabin bahwa ada penggerebekan gudang oplosan gas elpiji di Dusun 02,” kata Marzili , Selasa (11/11/2025) sore.

Mendapatkan kabar tersebut, kata Marzali, ia memerintahkan Kepala Dusun (Kadus) 02, untuk menyaksikan dan mendampingi pihak kepolisian dalam melakukan penggerebekan dan penangkapan di gudang tersebut.

“Kadus saya minta ke sana, nah setelah itu tidak tahu lagi saya karena kadus yang mendampingi petugas dan saya waktu itu masih ada kerjaan,” ucapnya.

Disinggung soal tersangka yang diamankan Polda Babel, Marzali menyebutkan bahwa kedua pelaku bukan warga Desa Terak.

Mereka hanya tinggal di Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis.

“Bukan orang sini tapi di sana mereka tinggal di sini, terkait pengoplosan gas elpiji saya tidak tahu menahu,” ucapnya. 

Pemilik Bukan Warga Terak

Sebuah gudang di kawasan Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, yang digerebek Polda Bangka Belitung karena menjadi tempat mengoplos elpiji 3 kilogram (Kg) alias gas melon ke tabung elpiji 12 kg dan 5,5 kg adalah milik JA alias Cak Din (54).

Cak Din (54) yang kini menjadi tersangka bersama anak buahnya, N alias Doni (47) bukan warga setempat. Keduanya adalah warga pendatang yang menetap Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah.

Hal ini diungkapkan Kepala Dusun (Kadus) 02 Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Hailisu, Selasa (11/11/2025) malam.

“Selama ini saya jarang ke sana (gudang), ketika penangkapan itu terjadi saya dapat kabar dari Pak Bhabinkamtibmas dan diminta untuk datang ke lokasi penangkapan,” ungkap Hailisu.

Diakuinya, ketika tiba di gudang tempat pengoplosan gas elpiji, anggota kepolisian telah ramai berada di lokasi, bahkan tersangka Cak Din dengan anak buahnya sudah diamankan oleh anggota kepolisian.

“Jadi, pas saya mau ke sana mereka sudah mau siap-siap berangkat dan saya diminta pihak kepolisian untuk menyaksikan penangkapan di gudang milik Cak Din. Saya pun datang sudah sore, lalu polisi membawa pemilik gudang dan anaknya termasuk tabung gas elpiji hingga mobil,” terangnya.

Menurut Hailisu, tersangka Cak Din bukan warga Desa Terak, melainkan warga pendatang. Ia membeli lahan, lalu mendirikan rumah di RT 10 Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis.

“Kalau pindah jiwa sini (Terak) belum ada, katanya orang Semabung tapi saya tidak tahu pasti dia (Cak Din) orang mana karena tidak ada laporan dan saya jarang ke sana (gudang),” ucapnya.

Dirinya pun mengaku tidak tahu kalau selama ini ternyata Cak Din melakukan kegiatan ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi. Begitu juga dengan warga sekitar tidak mengetahui praktik yang dilakukan Cak Din.

“Mungkin warga sekitar ada yang tahu tapi tidak mau lapor, nah kami tahu pas ada penangkapan. Selama ini memang kami tidak mengetahui kegiatan di dalam gudang,” jelasnya.

Sementara, pascapenangkapan gudang milik tersangka Cak Din sudah ditutup oleh pihak kepolisian dan barang bukti gas maupun mobil pikap pengangkut gas dibawa setelah adanya penggerebekan.

“Langsung ditutup pintu gudangnya oleh anggota, tidak disegel. Saya tahu karena saya kan yang pulang terakhir,” bebernya. (v1)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved