Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel
Hadapi Sidang Perdana Tuduhan Penipuan, Wagub Babel Termenung di Kamar, Hellyana Tidak Mau Makan
Karin menceritakan sejak pagi ibunya beraktivitas seperti biasa di rumah dinas Wagub Babel.
Sidang Perdana
Wagub Babel Hellyana, menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (17/11/2025) sore.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN Pangkalpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hellyana.
JPU dipimpin Irdho Nanto Rossi, didampingi, Hendriansyah dan Efendi.
“Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan meeting, paket meeting, makan, minum dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000 dan sudah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel,” kata JPU Hendriansyah.
Akan tetapi, terdakwa Hellyana selalu berjanji akan melunasi tagihan semua hotel tersebut setelah dilantik menjadi Wagub.
Namun setelah menjadi Wagub, terdakwa tidak mau membayar semua tagihan hotel.
Dengan alasan semua tagihan telah dibayarkan, terdakwa pun mengaku tidak memiliki uang untuk membayar tagihan hotel mulai dari kamar hotel, ruang meeting, makan minum dan fasilitas lainnya kepada pihak manajemen hotel.
“Karena terdakwa tidak mau membayar tagihan bill hotel, pihak manajemen hotel meminta pertanggungjawaban dari saksi Adelia Saragi selaku manajer hotel untuk melunasi utang terdakwa. Dikarenakan terdakwa memesan hotel, selalu melalui saksi Adelia,” ungkapnya.
Atas perbuatan terdakwa Hellyana yang belum membayar tagihan, pihak manajemen hotel memotong gaji saksi Adelia setiap bulannya guna menutupi tagihan (bill) terdakwa.
“Saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa Hellyana, hingga saksi Adelia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Terdakwa tidak juga membayar pelunasan kamar tersebut,” bebernya.
“Atas perbuatan terdakwa, saksi Adelia merasa dirugikan karena dirinya harus membayar semua tagihan nota hotel dan fasilitas lainnya sebesar Rp22.257.000 dengan uang pribadinya,” sambungnya.
Sehingga saksi Adelia melaporkan terdakwa ke Polda Babel.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana juncto pasal 44 ayat 1 KUHAPidana.
Pekan Depan Eksepsi
Eksklusif
Wakil Gubernur Bangka Belitung
Hellyana
dugaan penipuan
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
pemesanan kamar hotel
| Sidang Perdana, Wagub Babel Hellyana Didakwa Pasal 378 KUHP |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana, Wagub Babel Hellyana Didakwa Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 44 |
|
|---|
| Wagub Hellyana Disambut Ibu-ibu Usai Sidang Perdana, Jadwal Sempat Molor Beberapa Jam |
|
|---|
| Kisah Sidang Wagub Hellyana, dari Emak-emak hingga Jurnalis Dihalangi |
|
|---|
| Wagub Hellyana Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di PN Pangkalpinang, Sempat Sapa Awak Media |
|
|---|
