Berita Belitung Timur

Syarat Warga yang Layak Menerima BLT Kesra, Termasuk Pekerja yang Baru Mengalami PHK

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) Tahun 2025 harus dilakukan tepat sasaran. 

Editor: Kamri
Tribunnews.com
ILUSTRASI BANTUAN - Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT). Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir menegaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) tahun 2025 harus dilakukan tepat sasaran.  

Seperti PKH atau BPNT, juga menjadi sasaran utama.

Kriteria layak lainnya yaitu mereka yang sedang menghadapi kondisi ekonomi kritis, seperti sakit menahun atau pekerja yang baru mengalami PHK.

Sementara untuk kategori tidak layak menerima BLT Kesra, jelas Yulhaidir adalah warga yang sudah menerima bantuan nasional secara otomatis tidak dapat masuk dalam daftar penerima BLT Kesra

Aparatur negara seperti ASN, TNI/Polri, serta karyawan tetap dengan gaji rutin juga tidak memenuhi syarat. 

Warga yang memiliki aset ekonomi cukup, pendapatan mapan, atau tinggal di rumah permanen yang layak tidak bisa masuk kategori miskin atau rentan. 

Sedangkan warga yang tidak jelas domisili atau tidak tinggal di desa tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi mereka yang sebenarnya sudah mampu.

Prinsipnya harus adil, dan kita harus berani mengatakan tidak layak jika memang kondisi ekonominya tidak memenuhi syarat,” jelas Yulhaidir.

Ia juga menyoroti perangkat desa dan RT yang pada dasarnya tidak berhak menerima bantuan.

Walau demikian, ada pengecualian khusus. 

Seperti lansia miskin yang kebetulan perangkat RT tapi kondisinya betul-betul tidak mampu.

“Itu ada mekanisme catatan khusus dari desa.

Tetapi secara umum perangkat desa tidak boleh menerima,” kata Yulhaidir. 

Menurutnya, setelah kriteria ditetapkan, proses penentuan penerima dilakukan melalui pendataan awal oleh RT, PSM, dan perangkat desa.

Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual kondisi ekonomi dan tempat tinggal calon penerima. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved