Sengkarut Dana Hibah KONI

Mantan Pengurus KONI Bangka Barat Kembalikan Uang

Dugaan korupsi dana hibah di KONI Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 sedang diusut Polda Kepulauan Bangka Belitung

Editor: Teddy Malaka
Dok Pos Belitung/Ist
Logo KONI 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 sedang diusut Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dalam perjalanan kasus ini, KONI Bangka Barat telah menyetorkan uang Rp 189 juta ke kas daerah sebagai bagian dari pemulihan keuangan pemerintah daerah akibat dugaan penyalahgunaan anggaran. 

Puluhan pengurus KONI Babar telah diperiksa, dan diminta mengembalikan uang hibah yang digunakam dalam kegiatan. Mantan Wakil Ketua II Bidang Pembinaan Prestasi KONI Bangka Barat, Bambang Setiabudi, mengatakan, dari sudut pandang hukum, langkah penegakan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah KONI merupakan hal positif.

Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan dana hibah yang bersumber dari APBD digunakan sesuai peruntukan dan asas manfaat sebagaimana kebijakan Pemda.

Bambang menilai, ke depan perlu dilakukan evaluasi internal dan penyempurnaan berbagai regulasi olahraga. Terutama yang menjadi payung hukum bagi Ketua KONI dalam menetapkan aspek keuangan pada setiap kegiatan organisasi.

Baca juga: Lipsus - Ramai-ramai Bidik Dana Hibah KONI

Ia mengaku, baru mengetahui adanya kesalahan dari hasil pemeriksaan, modus penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara umumnya berkaitan dengan penggunaan anggaran fiktif. Ketidaktepatan peruntukan dana, serta kebijakan yang tidak rinci terkait pajak, honor, maupun kegiatan di KONI.

"Itu perlu ada pendetailan, perincian kedepannya, supaya seluruh pengurus atau pegiat olahraga memakai uang negara, bisa ada patokan yang jelas. Tidak multitafsir, tidak memunculkan banyak pandangan, terhadap hibah KONI,” ujar Bambang kepada Bangkapos.com, Selasa (9/12/2025) di Mentok.

Bambang mencontohkan, dalam Perda olahraga di Bangka Barat disebutkan adanya hak pengurus untuk menerima honor, tetapi satuan harga tidak disebutkan, jenis kegiatan yang mendapatkan honor, dan ketentuan pajaknya.

Perda itu seharusnya diperjelas melalui aturan turunan berupa Peraturan Bupati, agar kebijakan ketua KONI memiliki dasar yang kuat dan tidak dianggap salah. Menurutnya, kekaburan regulasi itulah yang menjadi salah satu pemicu persoalan.

Mantan Plt Ketua KONI Babar dari Agustus-Oktober 2025 ini, juga menyoroti lemahnya pengawasan dana hibah.

Baca juga: Komisi XI DPR RI ke PT Timah Tbk, Bahas Peran Strategis SDA bagi Kesejahteraan Masyarakat

Menurutnya, pengawasan semestinya dilakukan oleh OPD teknis seperti Dikpora dan Inspektorat. Namun peran dan alurnya selama ini masih dinilai “abu-abu” sehingga rawan terjadi perbedaan persepsi.

“Peran pengawasan Dikpora, inspektorat, dan lembaga terkait harus jelas dan tegas. Regulasi ada, tapi belum berjalan optimal,” katanya.

Bambang mengungkapkan, para pengurus telah bekerja maksimal dalam menjalankan program. Namun persoalan administratif justru melemahkan kemajuan olahraga di Bangka Barat.

Ia menyebut hingga kini perkara dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat, masih berstatus sidik, terakhir bulan lalu, dirinya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Sebagai mantan Wakil Ketua II Bidang Prestasi pada periode sebelumnya, Bambang terlibat dalam persiapan kontingen Bangka Barat, pada Porprov, dari TC sampai selesai pelaksanaan. Dan tim verifikasi pengajuan dana cabang olahraga, hingga monitoring dan evaluasi.

Dia menyebutkan, dari pemeriksaan, ada tiga pos yang disimpulkan menjadi temuan dan dianggap sebagai kerugian negara.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved