Sengkarut Dana Hibah KONI
Mantan Pengurus KONI Bangka Barat Kembalikan Uang
Dugaan korupsi dana hibah di KONI Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 sedang diusut Polda Kepulauan Bangka Belitung
“Atlet ini berjuang berdarah-darah. Mereka seharusnya dimanusiakan, bukan dibiarkan begitu saja. Kami berharap di periode KONI berikutnya, atlet benar-benar diperhatikan,” ujarnya.
Syarifuddin menegaskan bahwa POBSI saat ini berstatus juara umum dan memiliki target mempertahankan prestasi pada Porprov mendatang. Karena itu, ia meminta agar pengelolaan keuangan KONI difungsikan secara transparan dan profesional.
“Kalau sekarang memang terbukti salah, ya ditindak tegas. Jangan sampai terulang lagi. Bangka Barat sudah dua kali kena kasus seperti ini. Jangan sampai ada yang ketiga. Kita malu sebenarnya. KONI itu komite olahraga nasional, bukan tempat numpang hidup. Bangunlah olahraga, bangun citra positif,” tutupnya.
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), naikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bangka Barat (Babar) ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (25/11/2025) siang dalam siaran persnya.
"Informasi yang kita terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.
Dimana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Babar tahun 2020-2024 ini merupakan upaya penegakan hukum, yang dilakukan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel yang sampai saat ini masih terus berjalan.
"Salah satu tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakkan hukum termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini," kata Kombes Pol Fauzan
Bahkan, ditegaskan Kombes Pol Fauzan selain upaya penegakan hukum, penyidik Subdit III Tipidkor juga turut melakukan upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara dengan menerima penyerahan uang sebesar Rp119 juta.
Kemudian, uang tersebut dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang diusut ini.
"Tentunya, upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini jadi prioritas bagi penyidik untuk menjadikan kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi dalam kasus dugaan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut. "Untuk saksi sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik, kemungkinan akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan," terangnya.
Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel sedang mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020-2024.
Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan sejak awal November dengan temuan adanya penyalahgunaan anggaran hibah yang terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara. (riu/v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Logo-KONI.jpg)