Berita Bangka Belitung

Wagub Bangka Belitung Hellyana Digiring ke Ruang Tahanan

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang sejak (18/5/2026).

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
DITAHAN - Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana saat mengenakan rompi oranye di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). Hellyana ditahan di Lapas Perempuan Pangkalpinang setelah divonis 4 bulan penjara terkait kasus penipuan bil hotel. 

“Allahuakbar, anakku,” ucapnya sambil mengangkat tangan, sebelum akhirnya harus ditopang keluar ruangan karena kondisinya melemah.

Hellyana yang mendengar putusan tersebut tampak tenang dan tidak banyak memberikan pernyataan.

Ia kemudian menghampiri dan menenangkan ibundanya yang terus menangis. Kepada awak media, Hellyana menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum. Insya Allah kami akan mengajukan banding,” ujarnya.

Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, juga menegaskan pihaknya akan melanjutkan perkara ketingkat banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

“Ada beberapa poin pledoi kami yang tidak diterima. Kami menilai alat bukti, termasuk bukti percakapan, tidak cukup kuat, sehingga kami akan ajukan banding,” katanya.

Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.

Diketahui, perkara ini bermula dari dugaan penipuan terkait pemanfaatan hubungan kepercayaan untuk memperoleh fasilitas tertentu yang berujung pada kerugian korban.

Dalam dakwaan JPU, Hellyana disebut selalu berjanji akan melunasi tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang ruang pertemuan meetting, paket meetting, makan, minum dan fasilitas lainnya sebesar Rp22.257.000.

Namun meski sudah dilakukan penagihan, janji pelunasan yang disebut bakal direalisasikan setelah Hellyana menjadi Wakil Gubernur ternyata tidak pernah ada.

Pengingkaran itu berujung pada permintaan pertanggungjawaban kepada saksi Adelia Saragi yang saat kejadian menjabat selaku manajer hotel. Pasalnya, Hellyana memesan hotel melalui saksi Adelia.

Atas perbuatan terdakwa Hellyana yang belum membayar tagihan, pihak manajemen hotel melakukan pemotongan gaji terhadap saksi Adelia setiap bulannya untuk menutupi tagihan bill terdakwa.

Saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa Hellyana, hingga saksi Adelia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (riz)

Bukan Sekedar Masalah Hukum

Dalam rezim pemerintahan daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara
apabila berstatus terdakwa untuk tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau
terkait korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved