Bolehkah Gali Emas di Tanah Sendiri, Usai 2 Warga di Sukabumi Ditangkap Polisi

Unggahan tersebut mengutip Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba yang mengatur larangan penambangan tanpa izin.

Editor: Alza
Istimewa
TAMBANG EMAS - Warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap aparat Polres Sukabumi karena menambang emas di lahannya sendiri di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih.   

Ringkasan Berita:
  • Dua warga Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena menambang emas di tanah sendiri
  • Polisi menggunakan UU Minerba No 3 Tahun 2020, setiap pertambangan harus ada izin
  • Ahli hukum sebut menggali di tanah sendiri sah-sah saja 

POSBELITUNG.CO - Seorang warga di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran menambang emas di tanah sendiri.

Kasus itu viral di media sosial dan menjadi perdebatan warganet.

Di medsos tertulis bahwa seseorang yang menggali tanah miliknya sendiri untuk mencari emas tanpa izin bisa dikenakan pasal dalam UU Minerba No 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Unggahan tersebut mengutip Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba yang mengatur larangan penambangan tanpa izin.

Unggahan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Ada yang mempertanyakan keadilan hukum tersebut, mengingat tanah yang digali adalah milik pribadi.

Ada pula yang membandingkan perlakuan hukum terhadap penemuan emas dengan hal lain seperti tanaman ganja di tanah pribadi.

Untuk memberikan perspektif yang lebih jelas, Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti memberikan pandangannya.

Menurut Fickar, tidak ada aturan pidana yang melarang seseorang menggali tanah miliknya sendiri selama tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

"Jika penggalian tidak menyebabkan kerugian seperti kecelakaan atau kerusakan properti tetangga, maka tidak ada masalah hukum," jelas Fickar.

Lebih lanjut, Fickar membedakan antara emas batangan dan bijih emas.                                   

Jika emas yang ditemukan berupa emas batangan, maka tidak diperlukan izin khusus karena dianggap sebagai harta karun.

Namun, jika tanah mengandung bijih emas yang harus diolah secara luas, maka diperlukan izin penambangan resmi.

Perbedaan Antara Perorangan dan Korporasi

UU Minerba No. 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 158 dan Pasal 35, sebenarnya ditujukan untuk mengatur aktivitas pertambangan oleh korporasi atau badan usaha.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved