Bolehkah Gali Emas di Tanah Sendiri, Usai 2 Warga di Sukabumi Ditangkap Polisi
Unggahan tersebut mengutip Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba yang mengatur larangan penambangan tanpa izin.
Ringkasan Berita:
POSBELITUNG.CO - Seorang warga di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran menambang emas di tanah sendiri.
Kasus itu viral di media sosial dan menjadi perdebatan warganet.
Di medsos tertulis bahwa seseorang yang menggali tanah miliknya sendiri untuk mencari emas tanpa izin bisa dikenakan pasal dalam UU Minerba No 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Unggahan tersebut mengutip Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba yang mengatur larangan penambangan tanpa izin.
Unggahan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Ada yang mempertanyakan keadilan hukum tersebut, mengingat tanah yang digali adalah milik pribadi.
Ada pula yang membandingkan perlakuan hukum terhadap penemuan emas dengan hal lain seperti tanaman ganja di tanah pribadi.
Untuk memberikan perspektif yang lebih jelas, Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti memberikan pandangannya.
Menurut Fickar, tidak ada aturan pidana yang melarang seseorang menggali tanah miliknya sendiri selama tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
"Jika penggalian tidak menyebabkan kerugian seperti kecelakaan atau kerusakan properti tetangga, maka tidak ada masalah hukum," jelas Fickar.
Lebih lanjut, Fickar membedakan antara emas batangan dan bijih emas.
Jika emas yang ditemukan berupa emas batangan, maka tidak diperlukan izin khusus karena dianggap sebagai harta karun.
Namun, jika tanah mengandung bijih emas yang harus diolah secara luas, maka diperlukan izin penambangan resmi.
Perbedaan Antara Perorangan dan Korporasi
UU Minerba No. 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 158 dan Pasal 35, sebenarnya ditujukan untuk mengatur aktivitas pertambangan oleh korporasi atau badan usaha.
| Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2025, Turun Lagi Rp23.000 |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Merosot, Simak Harga Terendah dan Tertinggi |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 24 Oktober 2025 Kembali Naik Rp33.000 per Gram |
|
|---|
| Aipda Fachrurohim dan Bripka Alex Janjikan Masuk Akpol Lewat Jalur Kuota Kapolri, Raup Rp2,6 Miliar |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam 23 Oktober 2025 Hari ini Lanjutkan Tren Penurunan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.