Bolehkah Gali Emas di Tanah Sendiri, Usai 2 Warga di Sukabumi Ditangkap Polisi

Unggahan tersebut mengutip Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba yang mengatur larangan penambangan tanpa izin.

Editor: Alza
Istimewa
TAMBANG EMAS - Warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap aparat Polres Sukabumi karena menambang emas di lahannya sendiri di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih.   

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif dan penyitaan peralatan tambang.

Legalitas menambang emas

Legalitas menggali emas di tanah pribadi sangat bergantung pada jenis emas yang ditemukan dan skala aktivitas penambangan.

Jika hanya menemukan emas batangan dan tidak merugikan orang lain, maka tidak diperlukan izin khusus dan tidak ada sanksi pidana. 

Namun, jika aktivitas penambangan melibatkan bijih emas yang harus diolah secara luas atau dilakukan dalam skala besar, maka izin resmi dari pemerintah wajib dimiliki. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, terutama oleh korporasi, dapat berujung pada sanksi pidana dan denda besar.

Kasus di Sukabumi menjadi sorotan di media sosial meskipun tanah milik pribadi.                   

Namun, penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan berisiko mendapatkan hukuman berat.

"Bagi masyarakat yang memiliki potensi sumber daya mineral di tanahnya, disarankan untuk memahami regulasi pertambangan yang berlaku dan mengurus izin resmi sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,"jelas AKP Dedi Hermawan.

Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved