Bolehkah Gali Emas di Tanah Sendiri, Usai 2 Warga di Sukabumi Ditangkap Polisi
Unggahan tersebut mengutip Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba yang mengatur larangan penambangan tanpa izin.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif dan penyitaan peralatan tambang.
Legalitas menambang emas
Legalitas menggali emas di tanah pribadi sangat bergantung pada jenis emas yang ditemukan dan skala aktivitas penambangan.
Jika hanya menemukan emas batangan dan tidak merugikan orang lain, maka tidak diperlukan izin khusus dan tidak ada sanksi pidana.
Namun, jika aktivitas penambangan melibatkan bijih emas yang harus diolah secara luas atau dilakukan dalam skala besar, maka izin resmi dari pemerintah wajib dimiliki.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, terutama oleh korporasi, dapat berujung pada sanksi pidana dan denda besar.
Kasus di Sukabumi menjadi sorotan di media sosial meskipun tanah milik pribadi.
Namun, penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan berisiko mendapatkan hukuman berat.
"Bagi masyarakat yang memiliki potensi sumber daya mineral di tanahnya, disarankan untuk memahami regulasi pertambangan yang berlaku dan mengurus izin resmi sebelum melakukan aktivitas penambangan.
Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,"jelas AKP Dedi Hermawan.
Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com
| Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2025, Turun Lagi Rp23.000 |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Merosot, Simak Harga Terendah dan Tertinggi |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 24 Oktober 2025 Kembali Naik Rp33.000 per Gram |
|
|---|
| Aipda Fachrurohim dan Bripka Alex Janjikan Masuk Akpol Lewat Jalur Kuota Kapolri, Raup Rp2,6 Miliar |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam 23 Oktober 2025 Hari ini Lanjutkan Tren Penurunan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.