Bolehkah Gali Emas di Tanah Sendiri, Usai 2 Warga di Sukabumi Ditangkap Polisi
Unggahan tersebut mengutip Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba yang mengatur larangan penambangan tanpa izin.
Fickar menegaskan bahwa penerapan pasal ini terhadap perorangan biasa yang menggali tanah miliknya sendiri adalah berlebihan.
"Aturan ini lebih relevan untuk korporasi yang melakukan penambangan dalam skala besar," tambahnya.
Kasus Penambangan Emas Ilegal di Sukabumi
Sebagaimana diketahui, pada September 2025, dua warga Kecamatan Cikakak, Sukabumi, Jawa Barat, berurusan dengan hukum karena melakukan penambangan emas ilegal di tanah milik mereka sendiri.
Polisi menggerebek lokasi tambang liar dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Kedua tersangka, EK dan UT, bekerja sama secara diam-diam dengan EK sebagai kepala lobang tambang dan UT sebagai pemilik lahan.
Mereka menggali tanah sedalam 20-30 meter secara manual dan berhasil mendapatkan beberapa gram emas murni.
Polisi menyita berbagai alat dan material dari lokasi tersebut, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dedi Hermawan, menegaskan bahwa meskipun lahan milik pribadi, aktivitas penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
“Lahan memang milik pribadi, tapi aktivitas penggalian emas tanpa izin jelas melanggar undang-undang.
Semua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi harus melalui izin resmi,”jelasnya.
Regulasi dan Sanksi dalam UU Minerba
UU Minerba No. 3 Tahun 2020 mengatur secara tegas bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Izin tersebut bisa berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
| Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2025, Turun Lagi Rp23.000 |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Merosot, Simak Harga Terendah dan Tertinggi |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 24 Oktober 2025 Kembali Naik Rp33.000 per Gram |
|
|---|
| Aipda Fachrurohim dan Bripka Alex Janjikan Masuk Akpol Lewat Jalur Kuota Kapolri, Raup Rp2,6 Miliar |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam 23 Oktober 2025 Hari ini Lanjutkan Tren Penurunan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.