Bolehkah Gali Emas di Tanah Sendiri, Usai 2 Warga di Sukabumi Ditangkap Polisi

Unggahan tersebut mengutip Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba yang mengatur larangan penambangan tanpa izin.

Editor: Alza
Istimewa
TAMBANG EMAS - Warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap aparat Polres Sukabumi karena menambang emas di lahannya sendiri di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih.   

Fickar menegaskan bahwa penerapan pasal ini terhadap perorangan biasa yang menggali tanah miliknya sendiri adalah berlebihan.

"Aturan ini lebih relevan untuk korporasi yang melakukan penambangan dalam skala besar," tambahnya.

Kasus Penambangan Emas Ilegal di Sukabumi

Sebagaimana diketahui, pada September 2025, dua warga Kecamatan Cikakak, Sukabumi, Jawa Barat, berurusan dengan hukum karena melakukan penambangan emas ilegal di tanah milik mereka sendiri.                                                                                         

Polisi menggerebek lokasi tambang liar dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Kedua tersangka, EK dan UT, bekerja sama secara diam-diam dengan EK sebagai kepala lobang tambang dan UT sebagai pemilik lahan.

Mereka menggali tanah sedalam 20-30 meter secara manual dan berhasil mendapatkan beberapa gram emas murni.

Polisi menyita berbagai alat dan material dari lokasi tersebut, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dedi Hermawan, menegaskan bahwa meskipun lahan milik pribadi, aktivitas penambangan tanpa izin tetap melanggar hukum dan harus ditindak tegas. 

“Lahan memang milik pribadi, tapi aktivitas penggalian emas tanpa izin jelas melanggar undang-undang.

Semua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi harus melalui izin resmi,”jelasnya.

Regulasi dan Sanksi dalam UU Minerba

UU Minerba No. 3 Tahun 2020 mengatur secara tegas bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.                                                                                         

Izin tersebut bisa berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved