Abdul Wahid Minta Jatah Preman 5 Persen, Baru Kantongi Rp4,05 Miliar, Begini Modusnya

Atas tindak pidana tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Abdul Wahid.

Editor: Alza
Tangkapan layar dari YouTube KPK RI
GUBERNUR RIAU TERSANGKA - Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau oleh KPK. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (kiri).  

Sehingga total yang diamankan dalam kegiatan penangkapan ini yakni Rp1,6 miliar," kata Tanak.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 e dan f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka pun kini ditahan selama 20 hari ke depan.

Adapun Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Sementara Setiawan dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved