Abdul Wahid Minta Jatah Preman 5 Persen, Baru Kantongi Rp4,05 Miliar, Begini Modusnya

Atas tindak pidana tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Abdul Wahid.

Editor: Alza
Tangkapan layar dari YouTube KPK RI
GUBERNUR RIAU TERSANGKA - Gubernur Riau, Abdul Wahid (tengah) ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau oleh KPK. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (kiri).  

Adapun FRY lantas menghubungi Setiawan terkait kesepakatan fee lima persen untuk Abdul Wahid melalui kode 'tujuh batang'.

Tanak mengatakan, sejak adanya kesepakatan itu, Abdul Wahid sudah menerima tiga kali setoran.

Adapun setoran pertama yang diterima sejumlah Rp1,6 miliar.

"Juni 2025, pada setoran pertama, FRY sebagai pengumpul kepala UPT mengumpulkan Rp1,6 miliar atas perintah MAS sebagai representasi dari AW bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar melalui peran DAN (Dani M Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau."

"Kemudian FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS," kata Tanak.

Selanjutnya, setoran kedua diterima Abdul Wahid pada bulan Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar.

Setoran ketiga diterima politikus PKB itu pada bulan November 2025 senilai Rp1,2 miliar.

"Sehingga penerimaan dari Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar," katanya.

Namun, saat transaksi pada Senin (3/11/2025) lalu, KPK mengendus kegiatan tersebut dan berujung dilakukannya OTT.

Saat OTT, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS); Sekretaris Daerah PUPR-PKPP Riau, FRY; lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I,III, IV, V, dan VI Dinas PUPR-PKPP Riau berinisial KA, EI, LH, BS, RA.

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta.

Tanak mengungkapkan saat OTT dilakukan, Abdul Wahid tidak berada di lokasi dan diduga bersembunyi.

Abdul Wahid pun akhirnya berhasil ditangkap di salah satu kafe di Pekanbaru, saat bersama orang kepercayaannya yakni Tata Maulana (TM).

Setelah penangkapan, KPK lalu melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menyita barang bukti uang dalam pecahan asing senilai Rp800 juta.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan asing yakni 9.000 poundsterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi ke Rupiah menjadi Rp800 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved