Bripda Waldi, Polisi yang Membunuh dan Memperkosa Erni Dosen di Jambi, Akhirnya Dipecat

Setelah pembacaan putusan, Waldi keluar dari ruang sidang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Editor: Alza
Kolase Tribun Jambi
DIPECAT - Kolase foto Bripda Waldi (kiri) dan Erni Yuniarti (kanan). Erni adalah dosen di Jambi yang dibunuh dan dirudapaksa Bripda Waldi. Kini Waldi dipecat sebagai anggota Polri. 
Ringkasan Berita:
  • Pembunuh dosen Erni Yuniati (37), Bripda Waldi dipecat sebagai anggota Polri
  • Pemecatan usai sidang KKEP selama 12 jam di Polda Jambi
  • Waldi mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, digiring ke Rumah Tahanan Polda Jambi 
 

POBELITUNG.CO - Akhirnya Bripda Waldi (22), polisi yang membunuh dosen bernama Erni Yuniarti (37) dipecat sebagai anggota Polri, Jumat (7/11/2025).

Pembunuhan itu terjadi di rumah Erni di Kabupaten Bungo, Jambi.

Sidang etik yang digelar Propam Polda Jambi di Gedung Siginjai pada Jumat (7/11/2025) berlangsung selama 12 jam, dimulai pukul 08.00 WIB hingga malam hari.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan Bripda Waldi bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Setelah pembacaan putusan, Waldi keluar dari ruang sidang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Ia tampak tertunduk tanpa sepatah kata, kemudian digiring petugas Provos menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, menjelaskan bahwa Bripda Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Polri.

Dalam salinan putusan disebutkan, Bripda Waldi melakukan perbuatan tercela dan akan segera dipindahkan ke tahanan Polres Bungo untuk menjalani proses hukum pidana.

Keputusan pemecatan itu disambut haru oleh keluarga korban.

Mewakili pihak keluarga, Alis menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, Bripda Waldi akhirnya dipecat. Kami sebagai keluarga merasa lega dan bersyukur atas keadilan ini,” ujarnya usai menghadiri sidang.

Kasus tragis ini berawal pada Sabtu (1/11/2025) saat Bripda Waldi membunuh Erni di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Erni yang merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan di IAKSS Muara Bungo ditemukan tewas dengan luka di kepala, wajah, dan leher.

Hasil visum juga menunjukkan adanya dugaan pemerkosaan sebelum korban dibunuh.

Polisi kemudian menangkap Bripda Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo sehari setelah kejadian, dan menemukan barang-barang milik korban seperti mobil, motor, serta perhiasan emas yang sempat dibawa kabur pelaku.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dan berkelit selama pemeriksaan.

Namun, bukti-bukti yang dikumpulkan tim akhirnya mengarah kuat kepada Bripda Waldi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku membunuh korban menggunakan gagang sapu setelah keduanya terlibat pertengkaran di rumah korban.

Dalam keadaan emosi, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.

Kini, Bripda Waldi resmi dipecat dan menghadapi proses hukum atas empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Korban Erni Yuniarti merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi Keperawatan IAKSS Muara Bungo yang ditemukan tewas di rumahnya pada 1 November 2025.

Hasil visum menunjukkan Erni diduga diperkosa sebelum dibunuh, dengan temuan cairan sperma di pakaian korban dan luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Bripda Waldi ditangkap di kontrakannya di Kabupaten Tebo sehari setelah kejadian, bersama barang-barang milik korban seperti mobil, motor, dan perhiasan emas.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan menggunakan gagang sapu saat percekcokan di rumah korban, di mana Waldi mencekik Erni hingga tewas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIRNYA Bripda Waldi Dipecat, Keluarga Dosen Erni Bersyukur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved