Eggi Sudjana Tantang Polisi Jemput Dirinya, Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana, salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Alza
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
EGGI SUDJANA - Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB, Senin (24/6/2019). Terkini, dia tak akan datang diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. 

“Gus Nur setelah dinyatakan amnesti oleh Prabowo, amnesti itu artinya diampuni, selesai semua urusan hukum. Kok sekarang saya pengacaranya malah jadi tersangka,” tuturnya.

Gelar Perkara Tanpa Dokumen Asli – Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya (2024)

Ia menilai gelar perkara khusus tidak sah karena ijazah asli Jokowi sebagai objek pembahasan tidak pernah dihadirkan.

“Saya tanya satu, mana (ijazah) aslinya? Kalian ini gelar perkara tapi objek yang dibahas enggak dihadirkan. Nothing ini gelar perkara. Saya walkout,” tegasnya.

Penetapan Tersangka Tanpa Penyidikan – Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Eggi menilai penetapan dirinya melanggar aturan internal kepolisian karena dilakukan tanpa proses penyidikan terlebih dahulu.

“Peraturan Kapolri itu menerangkan tentang penyidikan, bahwa tidak bisa orang dijadikan tersangka tanpa melalui penyidikan,” kata Eggi.

Baca juga: Notif WA di Tengah Umrah, Rizal Fadillah Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Takut Ditahan

Kasus Lama, Amnesti, dan Agenda Baru

Kasus ijazah Jokowi mencuat sejak 2022 melalui gugatan perdata Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Proses hukum berlanjut ke ranah pidana, hingga keduanya divonis bersalah menyebarkan berita bohong. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 kemudian mencabut pasal larangan penyiaran berita bohong dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, yang menurut Eggi membuat tuduhan terhadap dirinya tidak relevan.

Gus Nur mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding, keluar bersyarat pada April 2025, dan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.

“Kalau Gus Nur sudah diampuni, kenapa saya sebagai pengacaranya malah dijadikan tersangka?” kata Eggi.

Kapolda Asep menyebut pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan secara bertahap.

Pada Kamis (13/11/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Sementara tersangka lainnya akan dipanggil sesuai jadwal lanjutan. (tribunnews.com)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved