Eggi Sudjana Tantang Polisi Jemput Dirinya, Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana, salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Alza
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
EGGI SUDJANA - Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB, Senin (24/6/2019). Terkini, dia tak akan datang diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. 

Tidak Akan Hadir, Menunggu Dijemput

Eggi menyebut hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya.

“Sampai detik ini saya tidak terima surat panggilan. Polisi harus ada surat panggilan demi kepastian hukum,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan sekalipun menerima surat panggilan, dirinya tidak akan menghadiri pemeriksaan.

“Kalau pun ada, dengan logika hukum yang tadi bahwa prosedur polisi tidak benar, saya tidak mau datang. Sampai polisi jemput saya, tidak apa-apa. Saya harus ambil sikap,” tegasnya.

Alasan Penolakan Eggi

Eggi menyebut lima alasan yang menurutnya membuat penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah:

Hak Imunitas Advokat – UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Eggi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka bertentangan dengan hak imunitas advokat yang dijamin Pasal 16 UU Advokat.

“Advokat punya imunitas hukum. Saya menjalankan tugas sebagai pengacara, kok malah dilaporkan,” ujarnya.

Perlindungan Saksi dan Pelapor – UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Ia menegaskan posisinya sebagai kuasa hukum pelapor seharusnya dilindungi Pasal 10 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Ini undang-undangnya ada, kan begitu mesti nasihatnya. Advokat kok dilaporin,” kata Eggi.

Proses Hukum Sebelumnya – Amnesti Gus Nur oleh Presiden RI

Eggi berpendapat amnesti Presiden Prabowo kepada Gus Nur seharusnya menyelesaikan seluruh perkara hukum terkait ijazah Jokowi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved