AKBP Basuki Kumpul Kebo dengan DLL Dosen Untag Semarang Selama 5 Tahun

AKBP Basuki (56) ternyata sudah tinggal serumah dengan DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Editor: Alza
Kolase via Tribun Jateng
KUMPUL KEBO - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kini kebohongan AKBP Basuki akhirnya terbongkar akui jalin hubungan asmara dengan DLL.  

Meski demikian, Polda Jateng masih terus mendalami sejauh mana hubungan asmara antara AKBP Basuki dengan DLL.

Termasuk juga perihal penyebab kematian DLL yang dinilai tidak wajar.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto dalam kesempatannya juga menyinggung perihal sanksi.

Ia menyebut pelanggaran etik bisa saja berbuntut pada pemecatan.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," tandasnya.

Nasib AKBP Basuki

AKBP Basuki harus menerima nasibnya diamankan dan diperiksa oleh Propam buntut kematian DLL.

Kini, ia menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) selama 20 hari kedepan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar belum membeberkan hasil pemeriksaan sementara.

"Nanti hasil penyelidikan akan kami sampaikan."

"Kami butuh waktu, tidak bisa serta merta karena tugas kita nanti dipertanggungjawabkan hasilnya," ungkapnya.

Kombes Saiful menyampaikan komitmennya dalam mengutus kasus ini.

Ia berjanji pihaknya akan menghukum siapa saja oknum polisi terkait kode etik Polri atau pelanggaran pidana.

"Kami nanti sikat semua. Kami kawal kasus ini jadi tidak main-main dalam kasus ini," tandasnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved