H Sutar dan Istri Ditahan BNN Terkait Bisnis Narkoba, Asetnya Rp52 Miliar Disita

Pria bernama asli Sutarnedi tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset lebih dari Rp52 miliar.

Editor: Alza
HO/TribunSumsel.com
HAJI SUTAR - Rumah milik Haji Sutar di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, saat digeledah BNN RI terkait dugaan aliran dana dari narapidana Nusakambangan, Rabu (30/7/2025). Haji Sutar selama ini dikenal warga sebagai sosok orang kaya oleh warga sekitar. 

Banyak yang membandingkannya dengan istana kerajaan dalam film klasik.

Namun kemewahan itu kini tercoreng setelah pemiliknya terseret kasus jaringan narkoba.

Haji Sutar, Dewi, dan seorang pekerja berinisial E ditahan sejak 28 Juli 2025 dan kini mendekam di sel tahanan BNN di Jakabaring, Palembang.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Aset H Sutar yang Disegel BNN, Rumah Megah Hingga Gedung Walet, Dijerat TPPU Rp 52 Miliar

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved