Video

Satgas BLBI Dibubarkan, Menkeu Purbaya Tegaskan Penagihan Tetap Lanjut

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembubaran Satgas BLBI tidak akan menghentikan upaya pemerintah dalam menagih kewajiban

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Novita

Sebagai informasi, Satgas BLBI awalnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.

Keppres tersebut menetapkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani hak tagih negara terkait dana BLBI yang muncul sejak krisis ekonomi 1998.

Tujuannya adalah memastikan negara mendapatkan kembali aset dan kewajiban dari para obligor yang telah menerima dana talangan tersebut.

Namun, berdasarkan evaluasi terbaru dari Kemenkeu, keberhasilan satgas tidak mencapai level yang dianggap memadai untuk dilanjutkan.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap fokus pada pemulihan aset negara tanpa bergantung pada struktur organisasi tambahan yang tidak efektif.

Dengan sikap ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses penagihan berjalan lebih sederhana, terukur, dan memberikan hasil yang lebih besar bagi negara.

Ringkasan Berita:

  1. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penagihan kewajiban obligor dan debitur BLBI tetap berlanjut, meski Satgas BLBI akan dibubarkan.
  2. Purbaya menilai pembentukan satgas bukan prioritas jika tidak memberikan hasil signifikan.
  3. Ia menegaskan pemerintah bisa mengejar penagihan tanpa satgas khusus.
  4. Purbaya ingin memastikan hasil penagihan lebih maksimal sebelum menentukan langkah berikutnya.
  5. Ia sedang mengkaji apakah satgas masih diperlukan atau tidak perlu dilanjutkan.
  6. Sebelumnya, Purbaya menyampaikan rencana membubarkan Satgas BLBI karena hasil kerjanya dinilai minim.
  7. Menurutnya, satgas sudah bekerja lama tetapi penerimaan negara tidak meningkat signifikan.
  8. Purbaya menyebut keberadaan satgas justru menimbulkan kegaduhan dibanding menambah pemasukan negara.
  9. Ia menyatakan akan melakukan penilaian akhir sebelum benar-benar mengakhiri Satgas BLBI.
  10. Satgas BLBI pertama kali dibentuk melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021 pada era Presiden Jokowi untuk menangani hak tagih dana BLBI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas BLBI Akan Dibubarkan, Menkeu Purbaya: Tagihan Tetap Berjalan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved