Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel
Sidang Perdana, Wagub Babel Hellyana Didakwa Pasal 378 KUHP
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menjalani sidang perdana atas dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 17 November 2025.
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka
Atas dugaan perbuatan tersebut, Hellyana didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 44 ayat 1 KUHP.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi.
Ketua majelis menanyakan apakah Hellyana atau penasihat hukumnya ingin memberikan respons.
Hellyana meminta izin untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan tim hukumnya.
Usai berunding, Hellyana menyatakan akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa, 25 November 2025, untuk agenda pembacaan eksepsi.
Kepada awak media, Hellyana hanya memberikan pernyataan singkat mengenai langkah hukumnya.
Ia meminta agar tanggapan resmi ditunggu pada persidangan berikutnya.
Ia juga mengarahkan media untuk menanyakan lebih lanjut kepada penasihat hukumnya.
Sementara itu, penasihat hukum Hellyana, Budiono, belum ingin membeberkan detail pembelaan yang akan diajukan.
Ia menegaskan bahwa tim hukum telah sepakat menyiapkan nota keberatan.
Menurutnya, seluruh proses hukum akan dilakukan maksimal demi kepentingan klien mereka.
Budiono meminta publik menunggu sidang pekan depan untuk mengetahui isi lengkap eksepsi.
Ia menekankan bahwa langkah hukum yang diambil bertujuan menjaga hak-hak Hellyana selama proses persidangan berlangsung.
Ringkasan Berita:
- Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan di PN Pangkalpinang pada Senin (17/11/2025).
- Jaksa Penuntut Umum Kejati Babel membacakan dakwaan terkait tagihan hotel sebesar Rp22.257.000 yang belum dibayar terdakwa.
- Hellyana disebut berjanji akan melunasi tagihan setelah dilantik sebagai Wagub, namun tak menepatinya.
- Terdakwa mengklaim semua tagihan sudah dibayar dan mengaku tidak memiliki uang untuk melunasi biaya hotel.
- Karena Hellyana tidak membayar, manajemen hotel menagih kepada manajer hotel, Adelia Saragi, yang selama ini menjadi perantara pemesanan.
- Gaji Adelia dipotong setiap bulan untuk menutupi tagihan hotel yang dibiarkan terdakwa.
- Adelia akhirnya melaporkan Hellyana ke polisi setelah penagihan terakhir tetap tidak dipenuhi.
- Perbuatan tersebut membuat Adelia harus menanggung kerugian pribadi sebesar Rp22.257.000.
- Hellyana didakwa Pasal 378 KUHP dan diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
- Sidang ditunda hingga Selasa (25/11/2025), dan penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota keberatan pada agenda tersebut.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Jalani Sidang Perdana, Wagub Babel Hellyana Didakwa Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 44
| Jalani Sidang Perdana, Wagub Babel Hellyana Didakwa Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 44 |
|
|---|
| Wagub Hellyana Disambut Ibu-ibu Usai Sidang Perdana, Jadwal Sempat Molor Beberapa Jam |
|
|---|
| Kisah Sidang Wagub Hellyana, dari Emak-emak hingga Jurnalis Dihalangi |
|
|---|
| Wagub Hellyana Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di PN Pangkalpinang, Sempat Sapa Awak Media |
|
|---|