Berita Belitung

Penjual Minuman Arak di Dua Toko Ini Akan Dipanggil Satpol PP Belitung

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Belitung kembali mengamankan puluhan liter minuman arak, Kamis (30/1/2020) .

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Dedi Qurniawan
Posbelitung.co / Disa Aryandi
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Saparudin, Kamis (30/1) menunjukan barang bukti minuman arak yang diamankan oleh mereka dari hasil patroli. 

Kata Saparudin, awalnya penjual minol tersebut semula mengelak.

Mereka mengaku tidak menjual minuman tersebut.

Namun, setelah tertangkap ada beberapa botol yang terpajang di etalase toko, barulah kemudian penjual tersebut mengaku.

"Ya biasa lah kalau mengelak, namanya juga membela diri. Tapi setelah ada berbagai bukti, baru mereka mengaku," jelasnya.

Sedangkan untuk di Jalan Aik Baik, petugas menemukan penjual minuman arak di sana saat beberapa orang sedang menenggak minuman arak di warung kecil tersebut.

Saat itu, petugas sedang melakukan patroli rutin.

Di tempat ini, petugas hanya menemukan tujuh botol minuman arak yang sudah dikemas dalam botol air mineral, dan ditemukan puluhan botol kosong.

"Jadi langsung kami amankan juga, itu kami temukan setelah kami cek tersimpan didalam rumah, dan penjual awalnya juga berkelak bahwa minuman itu adalah barang lama. Nah dua lokasi ini, tertangkap basah semua," bebernya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Tak Hanya di Sijuk, Satpol PP Belitung Juga Temukan Pabrik Arak di Hutan Lain

PABRIK di Belitung Sanggup Produksi Hingga 4000 Liter Arak, Ini Fakta-fakta Penggerebekkan Kemarin

Pekan Lalu Satpol PP Belitung Juga Sita Arak dan Tuak dari Toko Kelontong

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kabupaten Belitung juga menyita minuman keras (Miras) jenis arak dan tuak, di salah satu toko kelontong milik warga berinisial RN (54) yang terletak di Jalan Hasan Saie, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kamis (23/1/2020) malam dinihari pekan lalu.

Adapun jumlah miras yang disita adalah arak sebanyak dua jerigen, enam arak dalam kemasan kantong plastik, lima arak dalam botol air mineral. Sedangkan tuak sebanyak dua jerigen, dan satu setengah ember sedang dalam proses fermentasi.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpoll PP Kabupaten Belitung Suparudin mengatakan, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Sekaligus melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpoll PP yakni patroli wilayah sebanyak tiga kali dalam sehari.

"Selain itu minuman ini dijual tanpa memiliki izin," kata Suparudin kepada posbelitung.co, Jumat (24/1/2020) di kantor Satpoll PP.

RN (54) selaku pemilik miras tersebut akan dipanggil guna diminta keterangan terkait darimana asal dan siapa distributor minuman keras (miras) tersebut.

Selain itu juga ditakutkan akibat beredarnya miras tersebut dapat menggangu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menimbulkan dampak buruk bagi yang mengkonsumsi yakni bisa kecelakaan dan hak lainnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved