Berita Belitung

Penjual Minuman Arak di Dua Toko Ini Akan Dipanggil Satpol PP Belitung

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Belitung kembali mengamankan puluhan liter minuman arak, Kamis (30/1/2020) .

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Dedi Qurniawan
Posbelitung.co / Disa Aryandi
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Saparudin, Kamis (30/1) menunjukan barang bukti minuman arak yang diamankan oleh mereka dari hasil patroli. 

"Menurut pengakuan RN (54) miras tersebut dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp.20 ribu sampai Rp.25 ribu," ungkap Suparudin.

Ia menambahkan, saat ini Satpoll PP Kabupaten Belitung memang sedang gencar melakukan penertiban miras terutama jenis arak. Karena sesuai dengan instruksi Bupati agar tercipta Kabupaten Belitung yang kondusif tanpa peredaran minuman keras.

"Terkait tindak lanjutnya masih menunggu arahan dari kepala sesuai apa kata Bupati. Pastinya miras tersebut akan dimusnahkan," ujar Suparudin.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat apabila ada aktivitas penjualan dan peredaran miras segera mungkin memberi tahu kepada Satpoll PP. (dok. Pos Belitung)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved