Jangan Sampai STNK Dihapus Karena Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Buruan ke Kantor Samsat, Ada Pemutihan

Aturan baru Kapolri yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu mengancam pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun.

Penulis: M Ismunadi | Editor: M Ismunadi
Octa Saputra/Grid.ID
ILUSTRASI - Jangan Sampai STNK Dihapus Karena Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Buruan ke Kantor Samsat, Ada Pemutihan 

POSBELITUNG.CO - Aturan baru Kapolri yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu mengancam pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun.

Satu di antara sanksinya, STNK kendaraan bisa dihapus dari sistem.

Mumpung sedang ada kebijakan pemutihan pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada baiknya pemilik kendaraan di Negeri Serumpun Sebalai memanfaatkannya agar terhindar dari sanksi aturan baru Kapolri.

Program pemutihan pajak di Babel dimulai 1 November 2020 hingga 31 Januari 2021.

Kebijakan untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 itu sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.

Baca juga: Aturan Baru Kapolri, STNK Dihapus Kalau Telat Bayar Pajak Selama 2 Tahun

Baca juga: CATAT! 1 November 2020 Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung

Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang Wedius Virkiyan mengatakan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.

"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak. Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga," jelas Wedius saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (28/10/2020).

Dijelaskannya, syarat administratif mengikuti pemutihan ini tetap seperti standar biasa.

"Bila BBNKB, kendaraan dibawa karena ada tes fisik. Bila PKB, silahkan datang dengan membawa KTP asli. Seperti biasa dan tidak ada perubahan, cuma kita hapuskan yang menunggak jadi cukup bayar satu tahun," kata Wedius.

Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan Kapolda Babel, Brigjen Pol Istiono menyaksikan simulasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program Samsat Setempoh di Kantor Camat Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin (21/1/2019).
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan Kapolda Babel, Brigjen Pol Istiono menyaksikan simulasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program Samsat Setempoh di Kantor Camat Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin (21/1/2019). (Posbelitung)

Selain itu, pembayaran via online tetap bisa dimanfaatkan. Namun diakuinya, kendala aplikasi Salmonas (Samsat Online Nasional) kadang eror.

"Bisa pakai aplikasi, tapi jaringan sering eror, jadi lebih memudahkan untuk ke kantor. Tapi kami tetap upayakan bisa juga lewat online," sebut Wedius.

Baca juga: Dua Fokus Pemutihan Pajak Mulai 1 November 2020, Bebas Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB dan PKB

Baca juga: 3 Buaya Sempat Dekati Mayat Wanita Pekerja Kafe yang Dibuang Tapi Jenazah Mamah Muda Itu Tetap Utuh

Diharapkan dengan program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan yang dimiliki, sebab tahun berikutnya belum tentu ada.

Dikarenakan tanggal 28 hingga 30 cuti bersama, bagi masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan ini bisa datang ke Kantor Samsat Pangkalpinang pada hari Senin, 2 November 2020.

Aturan baru Kapolri

Pajak kendaraan yang telat bayar selama 2 tahun atau lebih akan dikenakan sanksi baru.

Aturan yang diterapkan yakni menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan motor terkait.

Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.

Baca juga: Kisah Eko Pelaku Pembakaran Wanita Kerabat Presiden Jokowi, Kaki Ikut Terbakar Jalan Pincang 1 Km

Baca juga: 3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Nasri Banks Tetap Ngotot: Sunda Milik Dunia

Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.

“Ini masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat, tapi kalau untuk pelaksanaannya masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Martinus menambahkan, aturan mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

“Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujarnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang yang sama di pasal 110 juga dijelaskan mengenai dasar adanya pemblokiran STNK.

Dalam pasal 110 ayat (1) dikatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Kemudian dalam pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.

Tak Ada Keringanan Pajak di Jakarta

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia siap menghapus denda pajak kendaraan bermotor ( PKB). Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja.

Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.

Ketika mengkonfirmasi soal pemutihan denda pajak kendaran bermotor, Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.

"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda. DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2020).

Lebih lanjut Tsani menjelaskan, adanya rutinitas pemutihan denda pajak PKB di Jakarta yang biasa dilakukan akhir tahun, kerap dimanfaatkan sebagian wajib pajak untuk menunda kewajibannya.

Hal tersebut diklaim justru menjadi sebuah kebiasaan yang buruk. Selain itu juga tidak adil bagi pemilik kendaraan lainnya yang memang secara patuh untuk melakukan pembayaran PKB.

"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian. Pajaknya mati, bukan dibayarakan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani

"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil dan tak mengedukasi, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," kata dia.

Pajak 5 Tahunan

Setiap pemilik kendaraan bermotor tidak hanya diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak satu tahunan saja.

Tetapi, lima tahun sekali wajib pajak (WP) juga wajib melakukan pajak lima tahunan dengan sejumlah persyaratan yang berbeda dibandingkan pajak satu tahunan.

Untuk membayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring atau di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Tetapi, pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pajak lima tahunan berbeda dengan satu tahunan.

“Untuk pajak lima tahunan ini kendaraan harus dibawa ke Samsat induk, karena akan dilakukan cek fisik,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Tidak hanya itu, prosedur saat melakukan pajak lima tahunan juga berbeda dengan satu tahunan.

Berikut syarat dan alur pajak kendaraan lima tahunan:

Persyaratan:

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik asli dan fotokopi

Alur pajak lima tahunan

1. Melakukan pendaftaran

Setelah membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, pemilik kendaraan bisa datang ke kantor Samsat induk dan menuju ke di loket pendaftaran cek fisik.

Di loket ini, petugas akan memberikan form kepada pemilik kendaraan. Form tersebut harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.

Data yang diisikan mulai dari data diri pemilik kendaraan sesuai dengan KTP, serta data kendaraan sesuai dengan STNK.

Agar pengisian data lebih cepat, sebaiknya wajib pajak membawa alat tulis sendiri.

2. Cek fisik

Setelah selesai mengisi data diisi dengan benar, selanjutnya pemilik kendaraan bisa menuju ke bagian cek fisik kendaraan.

Di tahapan ini, ada petugas yang akan melakukan nomor-nomor yang ada seperti nomor mesin dan juga nomor rangka.

Proses ini tidak membutuhkan waktu lama hanya sekitar 5 menit saja, tergantung antrean yang ada.

Untuk sepeda motor tertentu yang nomor rangka terletak di bagian tersembunyi atau di balik bodi, sebaiknya membawa peralatan untuk membukanya.

Ini untuk mempermudah petugas saat melakukan cek fisik kendaraan, selain itu juga untuk mempercepat prosesnya.

3. Menyerahkan berkas ke bagian fiskal

Setelah cek fisik kendaraan, selanjutnya pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.

Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai persyaratan tersebut, setelah dipastikan lengkap.

Berkas akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan dan wajib pajak bisa menuju ke dalam kantor Samsat induk untuk melakukan proses berikutnya.

4. Pembayaran

Saat melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan diberikan nomor antrean oleh petugas atau Satpam.

Nomor antrean ini biasanya juga sesuai dengan loket pembayaran yang akan dituju. Mengingat, setiap jenis pelayanan pajak di kantor Samsat induk berbeda loketnya.

Sehingga, pemilik kendaraan juga bisa mencari loket yang sesuai dengan alur pajak lima tahunan.

Untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tidak hanya dikenakan biaya pajak saja tetapi ada sejumlah biaya lain yang harus dikeluarkan.

Seperti biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.

Kemudian biaya tambahan lain yaitu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

5. Menunggu plat nomor

Setelah pembayaran administrasi selesai wajib pajak masih harus menunggu untuk mengambil plat nomor kendaraan baru.

Seperti diketahui, setiap pajak lima tahunan juga akan disertakan penggantian plat nomor kendaraan.

Plat nomor ini wajib dipasangkan pada kendaraan menggantikan plat nomor lama yang sudah habis masa berlakunya. (*)

Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Dua Fokus Pemutihan Pajak Mulai 1 November 2020, Bebas Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB dan PKB, dan Aturan Baru Kapolri, STNK Dihapus Kalau Telat Bayar Pajak Selama 2 Tahun

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved