Berita Kriminalitas
Penjaga Sekolah Lakukan Pelecehan Seksual 14 Siswi SD, LPA Minta Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
Sejumlah 14 anak di SD Negeri 3 Kelapa Kampit diduga mengalami pelecehan seksual oleh penjaga sekolahnya.
Penulis: Bryan Bimantoro |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Sejumlah 14 anak di SD Negeri 3 Kelapa Kampit diduga mengalami pelecehan seksual oleh penjaga sekolahnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Belitung Timur Imelda Handayani kepada Posbelitung.co, Rabu (30/3/2022).
Imelda mengungkapkan pelecehan seksual kepada anak ini diketahui setelah seorang anak bercerita kepada orang tuanya, lalu melapor ke LPA.
"Iya kami saat ini sedang mengadvokasi kasus pencabulan di SD tersebut. Korbannya berjumlah 14 orang dan semuanya perempuan di kelas 4, 5, dan 6," kata Imelda.
Baca juga: 11 Bos Timah Ditangkap Polda Babel saat Judi, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor,Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: Solar Subsidi Langka, DPRD Belitung Minta Pemda Gerak Cepat, Begini Penjelasan Pertamina
Imelda mengatakan kejadian itu terjadi sekitar dua minggu yang lalu. Namun, mirisnya dia menyebutkan pihak sekolah tidak mau melaporkan hal tersebut karena alasan kasihan.
"Juga ada orang tua yang mengikhlaskan dan memaafkan pelaku karena alasan pelaku orang yang sudah tua. Tapi kan ini berarti upaya menormalisasi atau mewajarkan tindakan pelecehan seksual. Ini jangan sampai terjadi," kata Imelda.
Dia mengatakan, ini bukan merupakan delik aduan sehingga bisa langsung diproses ke kepolisian.
Dia sendiri saat ini sudah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Belitung Timur terkait tindakan ini.
Imelda mengakui saat ini juga pihaknya terus melakukan pendekatan kepada orang tua korban yang mau melaporkan kejadian ini.
Walaupun sebenarnya siapapun bisa melaporkan kejadian ini, seperti dari lembaga.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat dimohon agar jangan menganggap remeh tindakan pelecehan seksual karena bisa membuat trauma pada anak. Justru kasus seperti ini harus diblow up supaya awareness masyarakat terutama orang tua bisa meningkat," pesan Imelda.
Dikutip dari rri.co.id, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian serius pihaknya.
Menurutnya, tindakan pelecehan seksual ini tidak bisa ditoleransi, apapun alasannya. Dia juga meminta kepada polisi agar tidak melayani upaya damai.
"Sesuai UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak bahwa kejahatan seksual atau serangan persetubuhan merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan. Tidak ada kata damai untuk kejahatan kemanusiaan," tegas Arist.
Baca juga: Bukber Tak Dilarang Tapi Tetap Patuhi Prokes ! Gubernur Bangka Belitung Sebut Jangan Terlalu Nantang
Baca juga: Gubernur Erzaldi Pastikan Ketersediaan Barang Pokok Jelang Ramadan dan Lebaran di Belitung
Terpisah Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Rais Muin membenarkan bahwa ada informasi tentang kasus tersebut.
Saat ini Unit PPA sudah berkoordinasi dengan LPA Belitung Timur menangani kasus tersebut.
"Sedang kami gali informasi dan akan kami tindaklanjuti kasus pelecehan seksual ini," kata Rais. (Posbelitung.co/BryanBimantoro)
