Vonis Kasus Sambo
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim Sebut Bukan Pelecehan Tapi Putri Candrawathi Sakit Hati pada Yosua
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
POSBELITUNG.CO - Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," tegas hakim.
Sebelumnya, dalam persidangan, Terdakwa Ferdy Sambo dinilai sudah mempunyai kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.
Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.
Namun, saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa.
Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer.
"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," ucap hakim, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.
Majelis hakim menyebut, klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.
Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut, lantaran sejak awal sudah diperlihatkan terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.
Sementara terdakwa lain, yakni terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Kemudian, tuntutan terhadap Bharada E, yakni pidana 12 tahun penjara.
Rosti tampak begitu emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya.
Sidang Ferdy Sambo
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo
Divonis Mati
Dihukum mati
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
PN Jakarta Selatan
Posbelitung.co
Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana |
![]() |
---|
Bharada E Tak Mungkin Dipecat Tapi Kena Sanksi Demosi Polri, Begini Maksudnya |
![]() |
---|
Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Eliezer: Terima kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.