Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tegas jaksa ketika itu. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/13/ferdy-sambo-divonis-mati-ibunda-brigadir-j-terima-kasih-tuhan-kau-hadir-di-sini.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sakit Hati terhadap Yosua, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/13/motif-pembunuhan-brigadir-j-bukan-pelecehan-seksual-putri-candrawathi-sakit-hati-terhadap-yosua?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.