Vonis Kasus Sambo

Kejujuran Eliezer Bikin Biarawati Ini Takjub hingga Rela Datang ke Pengadilan

Selama di tahanan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat pengawasan dan pelayanan, termasuk menyangkut kebutuhan kerohaniannya.

YouTube KompasTV
Berencana Menikah, Begini Isi Hati Ling Ling Kekasih Richard Eliezer : Akan Tetap Menunggu 

POSBELITUNG.CO -- Selama di tahanan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapat pengawasan dan pelayanan, termasuk menyangkut kebutuhan kerohaniannya dalam hal beribadah.

Di tempat pengasingan itu pula segala keperidaiannya dinilai. "Memang saya sebagai biarawati yang ditugaskan Polda Metro Jaya sebagai koordinator untuk pelayanan bagi warga binaan termasuk di Mako Brimob. Hanya kemarin saya ingin mendampingi beliau," ujar Biarawati Sesilia saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Biarawati Sesilia merupakan suster yang biasa menemani Bharada E ibadah selama di dalam tahanan.

Dia memang ditugaskan untuk menemani warga binaan di Polda Metro Jaya hingga Mako Brimob.

Dia pun sengaja datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar langsung vonis Eliezer.

Menurutnya, Bharada E merupakan sosok anak yang jujur. "Bharada E karena saya berfikir banyak hal yang membendung untuk saya hadir. Alasan saya akhirnya hadir ke sini, karena saya tertarik dengan kejujurannya, iya tertariknya di situ," ujar Sesilia.

Biarawati Sesilia pun menyatakan bahwa kejujuran inilah yang membuatnya takjub dengan Bharada E.

Meskipun, dia mengakui bahwa Eliezer memang bersalah dalam kematian Yosua.

"Karena belum tentu pencuri atau pelaku mengakui kesalahannya. Tapi anak ini memang luar biasa dengan kejujurannya itulah saya merasa ini suatu yang luar biasa yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis," jelasnya.

Karena itu, Biarawati Sesilia menilai bahwa Bharada E dinilai pantas mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini merupakan buah dari kejujurannya selama ini.

"Kalau pendapat saya itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E, mengingat beliau kan justice collabolator mengingat dia juga dengan adanya justice collaboratoe makanya kasus ini bisa terbuka untuk seluruh Indonesia dan bahkan dunia. Kemudian Bharada E juga koperatif dalam arti jujur dalam setiap tindakan yang ia lakukan. Dan bagi saya vonis yang pantas yang diberikan ke dia," teganya.

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dijatuhi vonis kurangan penjara selama satu tahun dan enam bulan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada E. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Soal Karier  Eliezer 

Sementara itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara soal karier Richard Eliezer di institusi Polri.

Poengky meyakini bahwa Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pangkat dan peran Richard dalam membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.

Kendati demikian, ia menegaskan tetap menyerahkan seluruh proses sidang etik ini kepada pihak Polri.

"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Poengky juga menghormati keputusan majelis hakim kepada Bharada E. Menurutnya majelis hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada.

"Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di Kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal," katanya.

Kendati demikian, Poengky mengatakan pihaknya meyakini kasus ini akan terbuka ketika Richard mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan berjanji akan mengungkap fakta sebenarnya.

Terbukti ketika Richard jujur selama persidangan dan memohon maaf kepada orang tua Brigadir J. "Hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," tegasnya.

Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.

Pada amar putusan vonis ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)


Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas soal Karier Richard Eliezer di Polri: KKEP Pasti Pertimbangkan Pangkat dan Peran Bharada E, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/kompolnas-soal-karier-richard-eliezer-di-polri-kkep-pasti-pertimbangkan-pangkat-dan-peran-bharada-e?page=all.

Sebagian  Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Biarawati yang Biasa Dampingi Bharada E Ditahanan: Anak Ini Memang Luar Biasa, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/kesaksian-biarawati-yang-biasa-dampingi-bharada-e-ditahanan-anak-ini-memang-luar-biasa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved