Pos Belitung Hari Ini

Reklamasi Tambang Ilegal Telan Rp8,6 T, Pj Gubernur Tegaskan Tata Kelola Pertimahan Harus Diperbaiki

Dari hasil audit itu, ada satu poin yang dibeberkan, yakni soal penanganan lahan akibat dari tambang timah ilegal yang harus ditanggung oleh negara.

|
Istimewa
Pos Belitung Haria Ini, Kamis (2/3/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait tata niaga dan pengelolaan pertimahan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasalnya di dalam laporan audit BPKP disebutkan telah terjadi kebocoran dari sektor pertimahan akibat aktivitas dan pengelolaan timah ilegal. Kebocoran dimaksud adalah negara harus mengeluarkan uang Rp8,6 triliun untuk menanggung biaya reklamasi kerusakan lahan akibat tambang ilegal.

Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin saat Diskusi Santai dengan Tema Hijau Biru Babelku di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (28/2/2023) malam.

"Ada laporan BPKP yang harus menjadi perhatian kita bersama, laporan BPKP dibuat berdasarkan putusan rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Pak Luhut," ujar Ridwan.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM ini mengatakan bahwa BPKP melakukan audit atas perintah pemerintah pusat. Dari hasil audit itu, ada satu poin yang dibeberkan, yakni soal penanganan lahan akibat dari tambang timah ilegal yang harus ditanggung oleh negara.

"Pemerintah memerintahkan BPKP untuk mengaudit tata niaga dan tata kelola pertimahan, dari angka yang keluar itu, yang saya hafal adalah ketika lahan akibat tambang timah ilegal itu tidak ditangani atau tidak ada jaminan reklamasi, negara harus menanggung kira-kira Rp8,6 triliun, satu kali hitungan itu ya, mungkin bisa dianggap per tahun dalam satu kondisi itu," jelas Ridwan.

Menyikapi ini, Ridwan menegaskan bahwa tata kelola dan tata niaga pertimahan perlu untuk diperbaiki.

Selain besarnya tanggungan negara untuk reklamasi, BPKP juga menemukan bahwa memang banyak kegiatan pertambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP). Ditemukan juga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ada yang tidak sesuai dalam realisasinya.

"Kan banyak, hal-hal itu harusnya bisa kita cegah, kalau kita bisa menata kelola pertambangan lebih baik. Banyak juga kegiatan yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Dari laporan BPKP, ada kegiatan pertambangan di luar IUP, TI lah, ada yang RKAB yang tak sesuai dengan realisasi, memang banyak PR-nya," ungkap Ridwan.

Dia sempat mencontoh satu di antara pengelolaan timah yang tak mengantongi izin pada waktu inspeksi mendadak (sidak) ke satu rumah sekaligus gudang penyimpanan timah di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Selasa (14/2/2023) lalu.

"Di Kebintik itu, kan dia ada 15 ton yang diakui, saya tidak menimbang sendiri, katanya milik sebuah perusahan, saya tanya sama manajemen perusahaan yang dia sebut, bukan punya saya (perusahaan). IUP baru beroperasi bulan Januari, tidak mungkin dalam satu bulanan ini menghasilkan 15 ton, artinya barang itu ga jelas darimana asalnya, masih banyak lah PR besar kita. Orang itu serakah aja dasarnya, apa sih salahnya membangun penggorengan timah itu di dalam industri smelter, dia tidak mau ngurus izin aja, males aja," bebernya.

Hijau Biru Babelku

Lebih lanjut Ridwan menyatakan Pemprov Bangka Belitung berusaha untuk menjaga lingkungan, begitu pula mengatasi masalah lingkungan akibat pertambangan timah ilegal.

"Ketika kita berbicara hijau biru itu sesuatu yang tidak hanya indah lingkungan, tetapi memaknai hidup harus teduh. Saya ingin memaknai bahwa kita masyarakat sedikit, orang saling kenal, kita harus menjaga koalisi sosial itu, jangan sampai urusan begini, kita berkelahi. Ujungnya hijau biru itu memang kita harus menjaga lingkungan kita, hijaunya di darat dan birunya di laut," tutur Ridwan.

Dia tak menampik gaungan Hijau Biru Babelku relevan dengan upaya penanganan lahan bekas tambang timah.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved