News

Pacar Mario Dandy, AG Ditahan Polisi Usai Jalani Pemeriksan, Ayah David Beri Pesan Menohok

Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa AG.

Kolase Posbelitung.co / Tribun
Pacar Mario Dandy, AG Ditahan Polisi Usai Jalani Pemeriksan, Ayah David Beri Pesan Menohok 

POSBELITUNG.CO -- AG (15) pacar Mario Dandy resmi ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan selama enam jam pada Rabu (8/3) kemarin.

Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa AG.

Mulai Rabu malam tadi, AG langsung ditahan di rutan khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

"Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3).

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," kata Hengki.

Hengki Haryadi juga menjelaskan alasan penahanan pacar Mario Dandy, AG.

Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini, Akan Didampingi Balai Pemasyarakatan dan KemenPPPA

Baca juga: AGH Tidak Bisa jadi Tersangka, Status Pacar Mario Dandy Adalah Pelaku, Ia Dijerat Pasal Berlapis

Disebutkan karena dikhawatirkan AG akan lari dan menghilangkan barang bukti penganiayaan David.

"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Dalam kasus AG, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum.

Sebab, AG yang berstatus sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

"Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," jelas Hengki.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.

AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.

AG Keluar Ruangan Pemeriksaan dengan Tertunduk Lemas

AG, pacar Mario Dandy ini diperiksa polisi selama enam jam lamanya.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, AG hanya bisa tertunduk lemas lantaran harus menerima kenyataan bahwa dirinya juga ikut ditahan.

Saat keluar dari gedung, AG mendapat pengawalan ketat dari penyidik.

Wajah AG tidak terlihat karena ditutup dengan penutup kepala.

AG terlihat jalan menunduk dengan kepala dipegangi penyidik.

Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut AG.

Baca juga: Bela Pacar Mario Dandy, Kak Seto Disentil Denny Siregar, Sebut jika AGH Pacaran Melulu

Baca juga: Ahmad Saefudin, OB Pemilik Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dikejar Orang Pajak, Disuruh Bayar Pajak?

Ia kemudian dimasukkan ke dalam mobil milik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya warna hitam yang sudah menunggu di dekat area Gedung PPA.

Tak lama, mobil tersebut lantas pergi meninggalkan lokasi.

Sebelum AG, polisi sudah lebih dulu menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Keduanya sudah ditahan lebih dulu, menyusul AG yang terbaru.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Shane Lukas jerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Ayah David Beri Pesan Menohok

Menyusul penahan AG, ayah David, Jonathan Latumahina tampak mengunggah postingan di akun media sosial Twitternya @seeksixsuck tadi malam.

Tangkapan layar dari unggahan ayah David
Tangkapan layar dari cuitan ayah David, Jonathan Latumahina (Twitter @seeksixsuck)

Meski tak menunjukan secara pasti untuk siapa postingannya, warganet beranggapan hal itu berkenaan dengan AG yang akhirnya ditahan.

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan.

Sebelumnya, Jonathan mengklaim memiliki bukti kuat keterlibatan AG dalam penganiayaan putranya.

Dalam Twitternya, Jonathan bahkan meminta publik menunggu untuk 'kejutan-kejutan' lainnya.

(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved