Kasus Pembunuhan Hafiza
Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jenazah Hafiza, Terungkap Pelaku Beraktivitas Biasa Usai Bunuh Korban
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, menyampaikan, saat ini polisi sedang menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian Hafiza.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pihak kepolisian menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian Hafiza (8), bocah yang sempat dikabarkan hilang di perkebunan sawit hingga kemudian ditemukan tak bernyawa di perkebunan dawit Bukit Intan Bine Blok S47-48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, dengan tangan, kaki terikat dan badan dalam kondisi hancur pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Polisi juga telah menangkap pelaku AC (17), seorang pelajar SMA, yang juga merupakan tetangga korban.
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini penyisik sedang menelusuri hal tersebut.
Modus yang disampaikan polisi adalah bahwa pelaku melakukan tindakan pidana pembunuhan, serta membuat skenario seolah-olah terjadi penculikan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban.
"Apakah karena dia butuh uang itu? Atau ada lagi orang-orang ikut men-support daripada kegiatan melakukan eksekusi ini? Tentu penyidik menelusuri ini ke pihak lain, mungkin ada tersangka lain ikut serta terlibat di dalamnya," beber Yan Sultra kepada Bangkapos.com, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Hafiza, Polisi Ungkap Korban Sempat Titipkan Mainan Ini Sebelum Pergi
Selain itu, Yan menyampaikan, saat ini pihak kepolisian juga sedang menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
"Bahwa korban ini dalam posisi tengkurap dan berada di atas air, sudah terjadi pembusukan, selama 5 hari. Memang kalau dilihat foto beredar sudah hancur, tetapi kita masih dalami tunggu hasil autopsi. Tapi kalau melihat organ diambil, atau bagaimana, itu masih didalami, nanti kita menjawabnya," jelasnya.
Beraktivitas Seperti Biasa Usai Bunuh Korban
Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Trihanto Nugroho, mengungkapkan, pelaku AC (17) diketahui masih tetap beraktivitas seperti biasa usai membunuh korban, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan.
"Dari tersangka, keseharian setelah melakukan kejahatan, memang tersangka melakukan aktivitas sewajarnya sampai hari Kamis (9/3/2023) ditemukan mayat. Tidak ada permasalahan aktivitas seperti biasa. Kegiatan masih sekolah sehari-hari," ungkapnya.
Selain itu, Trihanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa kondisi psikologis pelaku AC. Terutama berkaitan dengan motif membunuh karena terinspirasi dengan aksi penculikan di daerah lain.
"Untuk kemungkinan pemeriksaan psikologis tersangka itu sesuai SOP penyidik. Kita lakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi psikologis tersangka tersebut. Karena ia mencoba meniru dan terinspirasi, kegiatan penculikan anak di daerah lain. Melalui media sosial, ada panduan-panduan bagaimana caranya melakukan penculikan dan minta tebusan," beber Trihanto.
Kemudian terkait pelaku yang meminta uang, lanjutnya, saat ini polisi sedang mencari tahu apakah itu hanya alibi atau memang untuk kebutuhanya sendiri.
"Tidak ada untuk apa, hanya untuk dimiliki, kemudian apakah ada motif atau alibi untuk dia menghilangkan jejak," terangnya.
Trihanto mengatakan, Unit PPA Polda Babel telah memberikan pendampingan kepada pelaku AC dan menempatkannya di tahanan khusus anak.
"Jadi yang bersangkutan, pelaku hari ini sementara proses pendampingan dan proses pemeriksaan, dari lembaga perlindungan sudah ada terkait anak yang berhadapan dengan hukum. Bahwa penanganan anak itu sendiri akan dibedakan dengan dewasa, anak ini di Lapas Anak, karena sudah ada Lapas Anak," terangnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Ibunda Mendiang Hafiza Histeris, Pelaku Pembunuhan Putrinya Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tiap Kamis Keluarga Rutin Ziarah ke Makam Hafiza |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Pandangan Akademisi |
|
|---|
| Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis |
|
|---|
| Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.