5 Oknum Polisi yang Jadi Calo Bintara Ternyata Dulang Uang Rp 9 Miliar, Kini Dipecat

kelima anggotanya tersebut diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan banding. Barang bukti terkumpul ada Rp 9 miliar secara keseluruhan...

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum Polisi 

POSBELITUNG.CO -- Lima orang oknum anggota Polri di lingkungan Polda Jawa Tengah yang jadio calo Bintara diduga dulang uang senilai Rp9 miliar.

Kelima oknum anggota Polri tersebut kini dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

PTDH yang dilakukan lantaran kelima oknum tersebut diduga melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 dengan jumlah total nominal Rp 9 miliar.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima anggotanya tersebut diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.

"Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding atau tidak."

"Barang bukti terkumpul ada Rp 9 miliar secara keseluruhan," kata Iqbal dikutip dari Kompas Tv.

Kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Hadir di Indonesia, Harga HP OPPO Reno 8 T 5G Varian 8/128GB Rp 5 Jutaan, Vairan 8/256GB Rp 6 Jutaan

Baca juga: 12 Keutamaan Luar Biasa Membaca Ayat Kursi, Dimudahkan Rezeki Dunia Hingga Dimudahkan Masuk Surga

Baca juga: Mulai 1 Ramadhan 1444 H, Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2023 di Pangkalpinang

"(Mereka yakni) Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal, Minggu (19/3/2022) dikutip dari TribunJateng.com.

Ilustrasi oknum pilisi di PTDH
Ilustrasi oknum pilisi di PTDH (KOMPAS/DIDIE SW)

Lebih lanjut, kata Iqbal, penyidikan kelimanya tidak hanya dilakukan secara kode etik, namun juga dilakukan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan."

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan," ujar Iqbal.

Penanganan ini telah sesuai Pasal 12 Ayat 1 PP 2/2003 jo Pasal 28 Ayat 2 Perkapolri 14/201.

Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Berdasar arahan Kapolda, Senin (20/03/2023) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelas Iqbal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved