5 Oknum Polisi yang Jadi Calo Bintara Ternyata Dulang Uang Rp 9 Miliar, Kini Dipecat

kelima anggotanya tersebut diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan banding. Barang bukti terkumpul ada Rp 9 miliar secara keseluruhan...

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum Polisi 

Selanjutnya, Iqbal menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Biodata Nissa Asyifa, Mantan Kekasih Alshad Ahmad yang Viral Gegara Posting Foto Bayi

Baca juga: Link Twibbon Ramadan 2023, Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadhan, Berikut Cara Buat & Bagikan di Medsos

Baca juga: Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB, Ada Pendaftaran Minat Find N2 Flip

Ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”

“Kejadian OTT kemaren adalah prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” ujar Iqbal.

Selain kelima oknum anggota polisi yang melakukan KKN tersebut, dua oknum lainnya lagi juga terseret dalam kasus ini.

Jika kelimanya telah menjalani sidang PTDH, dua lainnya lagi masih akan menjalani sidang susulan.

"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," ungkap Iqbal.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved